Masalah Lokasi GOR Wamena, Masih Ada Waktu 14 Hari Bagi Penggugat

Penampakan GOR Wamena Kabupaten Jayawijaya Yang Terbengkalai Proses Pembangunannya

Wamena (KT) – Masih Ada waktu 14 hari terhitung sejak kemarin, Selasa (16/11/2021), bagi Penggugat dalam hal ini pemilik hak Waris, untuk kembali menggugat tergugat soal Lokasi GOR Wamena Kabupaten Jayawijaya.

“Tergantung penggugat, pokoknya masih ada 14 hari, tergugat pasti tahu, upaya hukum apa yang pas untuk mereka lakukan,” ungkap, Roy Eka Perkasa, Tim Kehumasan Pengadilan Negeri Wamena di Wamena.

Menurutnya, masih ada waktu 14 hari bagi penggugat untuk mengajukan upaya hukum, baik itu banding atau sebagainya, karena pada dasarnya, sebagai pengadilan akan tetap menunggu setiap upaya yang ingin dilakukan.
Roy Eka Perkasa menyebutkan, terkait kasus perdata GOR Wamena, berjalan kondusif sampai dengan putusan kemarin, Selasa (16/11/2021).

Dimana Eksepsi dari pihak Tergugat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, diterima oleh Majelis Hakim dan putusannya adalah NO, atau gugatan tidak dapat diterima.

Karena, Roy Eka Perkasa menyebutkan, menurut Majelis Hakim, berdasarkan Eksepsi dari tergugat masih ada kurang pihak yang digugat oleh penggugat dan juga adanya Legalstanding dari Penggugat di Gugatannya tersebut yang bermasalah sedikit kurang.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *