Kurang dari Seminggu, Polresta Jayapura Kota Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Maut

Kurang dari Seminggu, Polresta Jayapura Kota Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Maut

POLRESTA JAYAPURA KOTA, (KT)— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif Tim Resmob Numbay bersama Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan sejak Minggu (26/7/2026) hingga Kamis (30/7/2026).

Mewakili Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini bermula dari laporan meninggalnya korban atas nama Muhammad Yusuf. Korban sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) usai menjadi korban pengeroyokan.

“Dalam proses penyelidikan, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna merah berplat nomor PA 1430 AW. Mobil rental milik warga Distrik Jayapura Selatan ini digunakan para pelaku untuk mengantar korban ke rumah sakit,” jelas AKP Alamsyah Ali.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan gerak cepat antara Satreskrim Polresta dan Polsek Jayapura Selatan dalam mengumpulkan bukti serta menginterogasi para saksi.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak mengolah tempat kejadian perkara (TKP), menelusuri rekaman CCTV, hingga mengidentifikasi kendaraan penjemput korban. Dari hasil pengembangan tersebut, kami mengantongi identitas dan langsung menciduk dua orang tersangka,” tegasnya.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.Y (33) dan H.K (39). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah menganiaya korban secara brutal lantaran emosi dipicu persoalan dugaan pencurian tanah dulang yang diklaim telah mereka beli.

AKP Alamsyah mengungkapkan detail peran para pelaku saat aksi penganiayaan terjadi. Tersangka M.Y diduga memukul rahang korban berkali-kali hingga korban tersungkur masuk ke dalam kali. Tidak berhenti di situ, M.Y kembali menganiaya korban yang sudah jatuh menggunakan sebatang kayu ke arah punggung. Sementara itu, tersangka H.K turut mendaratkan pukulan keras berulang kali ke bagian wajah korban.

Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak semena-mena atau menghakimi sendiri terduga pelaku kejahatan.

“Kami tegaskan, setiap permasalahan hukum wajib diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada pembenaran untuk aksi main hakim sendiri. Kami mengimbau masyarakat agar menahan diri dari segala bentuk kekerasan karena pasti berimplikasi pada pidana,” pungkas Kasat Reskrim.(*)
Penulis: Edgard

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *