Terbitkan Akta Nikah, Pengadilan Agama Wamena Lakukan MoU

Penandatangan MoU Oleh Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama Jayawijaya dan Kantor Pos Wamena di Kantor Pengadilan Agama Wamena

Wamena (KT) – Dalam rangka menerbitkan Akta Nikah bagi pasangan nikah di Kabupaten Jayawijaya, Pengadilan Agama Wamena melakukan Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan MoU atau Nota kesepahaman dilakukan Pengadilan Agama Wamena dengan Kantor Kementerian Agama Jayawijaya serta PT. Pos Kantor Pos Cabang Wamena, Senin (29/11/2021) di ruang rapat kantor Pengadilan Negeri Agama Wamena.

“Tujuan dari MoU ini dalam rangka penerbitan Akte Nikah, agar ini bisa terealisasi, karena selama ini masyarakat sudah menikah tetapi tidak memiliki buku nikah,” kata Ketua Pengadilan Agama Wamena, Abubakar Gaites, S.AG.MH di usai pelaksanaan MoU bersama.

Dijelaskan, Pengadilan Agama akan menerbitkan penetapan tentang Isbat Nikah, sedangkan Kantor Kementerian Agama akan menerbitkan Buku Nikah bagi mereka yang sudah nikah secara sirih, tetapi belum memiliki buku nikah atau bukti nikah resmi.
Menurutnya, selain penandatangan MoU dengan Kantor Kementerian Aman Jayawijaya, Pengadilan Agama Wamena juga melakukan MoU dengan PT. Kantor Pos Cabang Wamena.

Tujuannya agar, setiap berkas nikah yang sudah diproses ataupun yang akan ditindaklanuti prosesnya, bisa dikirim dengan aman melalui Kantor Pos Wamena.

Kerjasama ini menurut Abubakar, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Jayawijaya, terutama dalam proses pengurusan surat dan juga pengiriman berkas surat nikah, sehingga dapat sampai ke alamat masing-masing dengan cepat.

Kata Abubakar, selain dengan dua lembaga tadi, Pengadilan Agama Wamena juga akan melakukan MoU dengan Dukcapil Kabupaten Jayawijaya, dalam rangka menertibkan status masyarakat yang sudah menikah.

Kepala Kantor Pos Wamena, La Oli mengapresiasi upaya Pegadilan Negeri Agama Wamena yang telah melakukan MoU dengan PT. Kantor Pos.

Menurut La Oli, Kantor Pos Wamena akan tetap memberikan dukungan kerjasama dengan Pengadilan Agama Wamena, dalam upaya membantu mengirim berkas-berkas surat penting.

Namun perlu diingat, dalam pengiriman surat melalui kantor Pos Wamena, ada beberapa hal yang harus diperhatikan persama, diantaranya dalam pengiriman surat, tidak boleh mengirim benda cair yang mudah meledak dan mudah terbakar, senjata tajam serta barang-barang yang sangat dilarang oleh Negera.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Jayawijaya, Bernadus Bellong mendukung upaya Pengadilan Agama Wamena, yang telah melalakukan MoU dengan Kementerian Agama Jayawijaya dan juga dengan Kantor Pos Wamena.

Menurutnya, hal yang dilakukan Pengadilan Agama Wamena merupakan hal yang bagus, khususnya untuk mengurus persayarakat Nikah dan rujuk.

“Ini hal yang penting untuk kita semua saling menjaga dan memahami tentang aturan yang ada yang berkaitan dengan nikahdan ruju,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Jayawijaya, Bernadus Bellong.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *