Max Abner Ohee Minta Presiden Turun Tangan Selesaikan Persoalan Pengisian Jabatan Wagub Papua

Max Abner Ohee Minta Presiden Turun Tangan Selesaikan Persoalan Pengisian Jabatan Wagub Papua

JAYAPURA (KT) – Ketua Barisan Merah Putih (BMP) Provinsi Papua, Max Abner Ferdinan Ohee, SP minta Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas, untuk menyelesaikan PAW Wakil Gubernur Papua yang masih berlarut-larut tanpa ada kepastian.

“Saya mengamati jika Presiden ataupun Menko Polhukkam tidak turun tangan dalam menyelesaikan proses pemilihan Wagub Papua PAW ini, bisa–bisa sampai habis masa jabatan Gubernur Papua, tidak akan ada Wagub Papua yang menggantikan Alm. Bp Klemen Tinal. Jika hal ini terjadi, itu adalah suatu kondisi yang buruk bagi pembangunan demokrasi dan penegakan Undang-Undang di Tanah Papua,” kata Max Abner dalam surat resmi yang ditujukan kepada Presiden, Mendagri dan Menkopolhukam, Sabtu (18/12/2021).

Ia bilang, permasalahan utama dari terhambatnya proses pemilihan Wagub Papua PAW ini, adalah karena Perbedaan NAMA yang diusulkan oleh Partai-Partai Koalisi pendukung Lukmen Jilid II.

Namun demikian, persoalan perbedaan tersebut akan tidak akan terselesaikan jika masing-masing pihak terus bertahan dengan pendapatnya sendiri, sehingga ia menyarankan agar dilakukan voting segera mendapatkan dua nama untuk diusulkan ke DPR Papua.

“Dalam politik memang wajar dan itu adalah dinamika berdemokrasi, namun hemat saya, solusi paling tepat adalah dilakukan voting saja, calon-calon mana yang namanya akan dibawa dalam pemilihan di DPR Papua nantinya,” jelas Ia.

Iapun menyatakan, hingga saat inipun masyarakat Papua terus menunggu kejelasan dari tahapan pengisian Wakil Gubernur ini. Sehingga ia khawatir, dengan berlarut-larutnya proses tersebut akan akan menimbulkan asumsi dan prasangka yang tidak baik, seolah ada pembiaran dan kesengajaan bahwa kursi Wagub ini sengaja tidak diisi hingga masa periode jabatan berakhir.

” Oleh karena itu, Pemerintah Pusat harus bisa ikut membantu menyelesaikan Proses ini secepatnya, agar Pemerintahan di Provinsi Papua dapat berjalan secara baik untuk membangun Papua dan mensejahterakan masyarakat Papua,” jelasnya.

Dalam surat tersebut Max sekaligus menjelaskan beberapa persoalan terkait proses pengisian nama Wagub Papua yang hingga saat ini belum memenuhi aturan sebagaimana anamat Pasal 176 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Adapun persoalan tersebut, menyangkut Rekomendasi dari DPP Partai Politik koalisi Lukmen Jilid 2 kepada Kenius Kogoya dan Yunus Wonda, dimana masih ada dua rekomendasi dari PKB dan PPP yang belum dikeluarkan. Selanjutnya, versi Koalisi Lukmen Jilid II terdapat dua nama lain yang diusulkan oleh Partai Golkar kepada Paulus Waterpauw dan Partai Nasdem mengajukan nama Befa Yigibalom. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *