Berikut Bunyi Surat Pernyataan Lapago Damai

Penandatanganan Pertanyaan Perdamaian Yang di Tuangkan Dalam Pernyataan Monumen Lapago Damai di Kodim 1702 Jayawijaya

Wamena (KT) – Proses perdamaian dengan pembacaan dan penandatanganan Surat Pernyataan oleh Bupati Se-Lapago dan masyarakat yang bertikai Sabtu (15/1/2022), di Mako Kodim 1702 Jayawijaya berjalan aman dan lancar.

Dengan ditandatangani Surat Pernyataan Damai yang dituangkan dalam Monumen Lapago Damai, itu artinya semua persoalan yang selama ini terjadi telah berakhir dan warga masyarakat yang bertikai telah berdamai.

Berikut bunyi pernyataan surat Pernyataan Damai oleh msyarakat yang bertikai, yakni masyarakat Kabupaten Nduga yang ditandatangani oleh Yuri Lokbere dan masyarakat Kabupaten Lanny Jaya yang ditandatangani oleh Yiben Kogoya ;

Bahwa kami, atas nama Pelaku dan Korban Konflik Horizontal yang terjadi antara Masyarakat Kabupaten Nduga dan masyarakat Kabupaten Lanny Jaya di Distrik Wouma Kabupaten Jayawijaya, menyepakati dan berjanji hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa kami menyadari penuh, Konflik horizontal yang terjadi antara masyarakat suku Lanny Kabupaten Lanny Jaya dan Masyarakat Suku Nduga Kabupaten Nduga di Distrik Wouma Kabupaten Jayawijaya pada Hari Minggu, tanggal 9 Januari 2022 adalah peristiwa yang membawa dampak negatife bagi semua masyarakat dalam suku dan kerabat La Pago yang hidup dan berdomisili di Distrik Wouma Kabupaten Jayawijaya;

2. Kejadian sebagaimana dijelaskan pada point 1, dan atas nama kemanusiaan serta keutuhan manusia Papua yang mendiami wilayah pegunungan tengah La Pago, kami berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut.

3. Kami bejanji untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan keharmonisan dengan setiap suku asli masyarakat pegunungan tengah La pago yang berdomisili di Kabupaten Jayawijaya. Dan menjadikan Kota Wamena sebagai O sili/ Pilamo besar untuk semua suku kerabat hidup dan berkembang.

4. Kami berjanji, bahwa suku Hubula di Kabupaten Jayawijaya adalah pusat peradaban masyarakat adat pegunungan tengah La Pago, sehingga akan dijaga, dilindungi dan dijunjung tinggi terhadap keagungan warisan leluhur sebagai sumber inti hidup dan kehidupan masa depan anak cucu kita.

5. Apabila kami melanggar Pernyataan ini, maka kami siap untuk diproses sesuai dengan aturan hukum dan pernyataan kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Serta Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Jayawijaya, Bupati Kabupaten Lanny Jaya, Bupati Kabupaten Nduga, Bupati Kabupaten Yahukimo dan Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah ;

Atas nama Masyarakat Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Nduga yang berdomisili di wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Jayawijaya, menyepakati hal-hal sebagai berikut :

1. Konflik horizontal yang terjadi antara masyarakat suku Lanny Kabupaten Lanny Jaya dan Masyarakat Suku Nduga Kabupaten Nduga di Distrik Wouma Kabupaten Jayawijaya pada Hari Minggu, tanggal 9 Januari 2022 adalah peristiwa yang membawa dampak negative dan merugikan seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat yang ada di Distrik Wouma dan Kabupaten Jayawijaya;

2. Kejadian sebagaimana dijelaskan pada point 1, tidak boleh terjadi lagi di Kabupaten Jayawijaya dikemudian hari. Oleh sebab itu. setiap suku kerabat dari wilayah Pegunungan Tengah Papua (La Pago) dan berdomisili di Kabupaten Jayawijaya harus saling menjaga keamanan dan ketertiban bersama-sama. Setiap warga wajib menghindari segala bentuk hasutan atau provokasi yang dapat menimbulkan keresahan diantara warga masyarakat. Karena Kabupaten Jayawijaya adalah rumah bersama bagi setiap suku kerabat dalam segala aspek kehidupan.

3. Jika kejadian yang sama terjadi lagi (pembunuhan, pembakaran tempat tinggal/fasilitas publik,dll) yang mengancam jiwa seseorang/kelompok masyarakat, maka oknum pelaku dan kelompok yang terlibat akan langsung diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian korban akibat dari konflik tersebut tidak akan menerima kompensasi baik dalam bentuk uang dan atau ternak babi dari Pemerintah Daerah. Dan jika ada kesepakatan adat antara pelaku/kelompok masyarakat dengan pihak korban untuk penyelesaian secara adat, maka denda adat dilaksanakan bersamaan dengan proses hukum. sehingga, denda adat tidak menghilangkan proses hukum positif terhadap pelaku. Dan khusus untuk kasus pembunuhan pelaku dihukum maksimal (10) tahun kurungan penjara.

4. Untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan keharmonisan setiap suku asli masyarakat pegunungan tengah La pago yang berdomisili di Kabupaten Jayawijaya, wajib menunjuk/mengangkat seorang tokoh/koordinator/sebutan lainnya yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengkoordinir, menjaga dan memfasilitasi masyarakatnya dalam kegiatan keseharian maupun ketika terjadi gesekan dalam kehidupan bermasyarakat dengan tetap wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

5. Pemerintah Daerah memberikan dukungan penuh kepada aparat keamanan (TNI/POLRI) untuk menjalankan tugas sesuai dengan SOP dan aturan perundang-undangan dan mempedomani Surat Pernyataan yang telah ditandatangani bersama Bupati Jayawijaya, Bupati Lanny Jaya dan Bupati Nduga. Demikian halnya ketika ada potensi konflik horizontal, aparat keamanan segera menyita senjata dan alat tajam (sajam) dan langsung dimusnahkan. Hal ini menjadi acuan yang mengikat seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Surat Pernyataan Perdamaian itu ditandatangani oleh Bupati Se-Lapago dan masyarakat yang bertikai di Mako Kodim 1702 Jayawijaya, Sabtu (15/1/2022).(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *