Pernyataan Lapago Damai Tandai Perdamaian Antara Warga

Warga Masyarakat Lanny Jaya dan Nduga Saat Bersalaman Dan Berpelukan di Depan Bupati Se-Lapago

Wamena (KT) – Penandatanganan Surat Pernyataan perdamaian yang dituangkan dalam penandatanganan Monumen Lapago Damai oleh warga masyarakat yang bertikai dan juga Pemerintah Se-Lapago menandai berdamainya warga masyarakat yang bertikai di Wilayah Kabupaten Jayawijaya.

Penandatanganan Surat Pernyataan yang dituangkan dalam Monumen Lapago Damai, dilakukan sabtu (15/1/2022), di lapangan Upacara Kodim 1702 Jayawijaya, oleh Bupati Se-Lapago dan kedua belahpihak masyarakat yang bertikai, yang disaksikan oleh seluruh Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta komponen penting masyarakat yang ada di Kabupaten Jayawijaya.

Bupati Kabupaten Lanny Jaya, Befa Yigibalom, usai menandatangai Surat pernyataan itu menyebutkan, setelah penandatanganan surat Pernyataan Lapago Damai, maka semua persoalan dan masalah yang selama ini terjadi sudah selesai, dan seluruh masyarakat yang bertikai telah resmi berdamai di depan Bupati Se-Lapago.

Intinya, pemerintah Kabupaten dan masyarakat Lanny Jaya, mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Bupati Se-lapago, dalam upaya menghadirkan dan menciptakan kedamaian di Tanah Lapago.

Karena, tidak ada satupun manusia ataupun suku yang dikatakan jagoan atau hebat, ataupun tidak ada satupun orang atau manusia yang memiliki hak untuk menghilangkan nyawa seseorang, karena kita semua yang ada di Wilayah Lapago adalah satu dan sama.

“Jadi tidak adalagi bunuh-membunuh di seluruh wilayah Lapago,” kata Bupati Lanny Jaya.
Surat pernyataan yang telah disepekati dan ditandatangi harus ditaati dan dijalankan oleh seluruh masyarakat Lanny Jaya, karena kedepannya jika ada masyarakat Lanny Jaya yang melakukan pembunuhan, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum yang keras dengan menerapkan penjara selama 10 Tahun.

Selain itu, pemerintah dan masyarakat Lanny Jaya telah menyetujui, bahwa setiap orang Lanny Jaya yang membawa dan menggunakan alat perang tradisional untuk tujuan yang tidak benar, maka pihak kepolisian berhak untuk bertindak mengambil paksa alat perang tradisional dan memusnahkannya didepan orang banyak.

Pemerintah dan masyarakat Lanny Jaya telah menyetujui untuk tidak memberikan ataupun membayar biaya kompensasi bagi warga Lanny Jaya yang melakukan tindakan kesalahan kepada siapapun, karena bagi warga msyarakat Lanny Jaya yang melakukan tindakan melawan hukum dengan kekerasan, akan langsung diproses oleh pihak kepolisian untuk dipenjarakan.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Nduga, Wentius Nimiangge menyebutkan, asal-usul Kabupaten Nduga berasal dari Kabupaten Jayawijaya, sehingga sudah menjadi keharusan dan kewajiban masyarakat Kabupaten Nduga untuk menjaga kedamaian di Kabupaten Jayawijaya.

Menurutnya, masalah yang terjadi, bukanlah masalah perang suku, melainkan perang antar warga yang sebagian besar merupakan kerabat dan keluarga.

Melalui penandatanganan pernyataan Lapago Damai, pemerintah dan masyarakat Kabupaten Nduga telah sepakat untuk berdamai dan tidak akan berbuat permasalahan di Kabupaten Jayawijaya, artinya masyarakat yang ada di Wilayah Kabupaten Jayawijaya dapat beraktifitas seperti biasanya kembali, tanpa merasa takut.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Ricard Banua, SE.M.Si menyampaikan terimakasih banyak atas kerjakeras dan upaya yang dilakukan Bupati Nduga serta Bupati Lanny Jaya, dalam rangka mendamaikan warga masyarakat yang sempat bertikai di Wilayah Kabupaten Jayawijaya.

Sebagai Bupati Kabupaten Induk, Bupati Kabupaten Jayawijaya juga menyampaikan terimakasih atas kehadiran Bupati Se-Lapago yang telah hadir dalam rangka menandatangani Surat Pernyataan Perdamian yang dituangkan dalam Monumen Lapago Damai.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *