Wamena (KT) – Guna mencegah dan memberantas Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya, Kesatuan Kepolisian Polres Jayawijaya melakukan Rasia di sejumlah Kost dan Kontrakan yang ada di Wamena Kabupaten Jayawijaya.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Muh. Safei, saat ditemui di Mako Polres Jayawijaya, Rabu (23/2/2022) menjelaskan, Kepolisian Polres Jayawijaya melakukan upaya Uji Petik guna melakukan deteksi dini terhadap aktifitas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya.
Upaya yang dilakukan di seumah lokasi Kost dan Kontrakan yang dihuni oleh kellompok pemuda dan remaja, dimana dari hasil Uji Petik itu, telah diambil 20 Sampel Urin dan tidak ditemukan pengguna Narkotika Positif.
Namun, dari hasil pemeriksaan itu, Kepolisian Polres Jayawijaya berhasil menemukan satu alat bukti berupa Bong, yang diduga digunakan untuk Narkotika jenis Sabu.
Barang bukti tersebut telah dibawah ke Polres Jayawijaya untuk nantinya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk membawa penghuni kamar.
“Karena terindikasi, alat tersebut pernah digunakan dan atau akan digunakan,” kata Kapolres Jayawijaya.
Saat ini, satuan Narkotika Polres Jayawijaya sedang melakukan pengembangan terhadap temuan alat Bukti Berupa Bong atau alat yang dipakai untuk penggunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Untuk sementara ini, pemilik Kamar Kost telah diperiksa Urinnya dan hasinya reaktif, sedangkan untuk barang bukti sedang ditahan di satuan Narkotika Polres Jayawijaya untuk dilakukan pengembangan.(NP)












