Wamena (KT) – Buronan Rezidivis atau penjahat yang pernah di hukum dan melarikan diri dari Lapas Kelas II B Wamena pada bulan Januari 2021 lalu, Wearles Meaga, telah ditangkap kepolisian Polres Jayawijaya.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Mattineta, S.Sos.MM menjelaskan, penangkapan Buronan Rezidivis yang sempat melarikan diri dari Lapas Klas II B Wamena, dilakukan satuan Reskrim Polres Jayawijaya pada pukul 11 Waktu Wamena, di wilayah Distrik Hubikosi Kabupaten Jayawijaya.
Kepolisian Polres Jayawijaya menangkap pelaku atas tindakan kejahatan pelaku karena telah mengancam dengan benda tajam dan merampas kendaraan bermotor milik salah satu abang ojek.
“Dia ini target dari satuan Reskrim Polres Jayawijaya selama ini, dan tadi kita tangkap dia itu saat dia mabuk berat, sehingga kita belum bisa minta keterangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jayawijaya.
Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan para saksi-saksi sebelumnya, pelaku Wearles Meaga diduga terlibat dalam serangkaian tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan dan sampai kepada pembunuhan khususnya di Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya, namun untuk memastikan hal itu, Satuan Reskrim Polres Jayawijaya akan tetap melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap pelaku.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Mattineta, S.Sos.MM, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan mengorek keterangan dari pelaku, untuk mengetahui keberadaan tahanan Lapas Wamena yang kabur dari Lapas Klas II B Wamena pada tanggal 18 Januari 2021 tahun lalu.(NP)












