Untuk kasus-kasus peradilan hukum industrial (PHI) lanjutnya LBH Papua Justice And Peace Jayapura menangani kasus perselisihan tenaga kerja, kasus pemutusan hubungan kerja ( PHK) serta masalah pesangon. Selanjutnya kami juga menangani kasus di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), kasus- kasus ditingkat peradilan militer, serta menangani pengajuan permohonan ganti nama, penetapan ahli waris, perwalian anak, adopsi anak dan lain-lain termasuk mediator perkara perdata.
Untuk bisa mendapat pendampingan dari kami maka masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut , Melampirkan uraian mengenai pokok persoalan yang dimintakan oleh Bantuan Hukum ( kronologi masalah ditandatangani oleh pemohon dan bermeterai 6000), Menyerahkan dokumen/bukti-bukti yang berkenan dengan perkara, Melampirkan surat keterangan miskin (SKTM) dari kelurahan(distrik), atau kantor polisi yang melakukan penyidikan/BNN/LAPAS, Fotocopy identitas pemohon (KTP, SIM, Kartu pelajar, atau surat keterangan domilisi dari kelurahan).
Mengakhiri penjelasannya Yuliyanto berharap dapat membangun kerjasama yang baik dengan FKPPM Kawasan Teluk Ampimoi untuk dapat bekerjasama dalam proses perjuangan penenggak hukum di kota Jayapura.
Dalam pertemuan itu, LBH Papua Justice And Peace membuka ruang diskusi guna menjaring informasi dari masyarakat. Pada moment itu ketua FKPPM Kawasan Teluk Ampimoi Densius Amamehi, S. IP mendapat kesempatan untuk menyampaikan bahwa dirinya sebagai ketua Forum FKPPM ( forum komunikasi pemuda, pelajar, mahasiswa) Kawasan Teluk Ampimoi yang berada di kota Jayapura menyampaikan terimakasih kepada pihak LBH Papua Justice And Peace Jayapura yang telah berinisiatif untuk dapat membangun kerjasama dengan FKPPM selain itu dirinya juga menyampaikan beberapa persoalan yang ditemui dilapangan seperti pembongkaran salah satu gereja di kampung holtekam oleh BINTANG MAS yang menggunakan kekuataan anggota. Bagaimana penyelesaian kasus ini menurut densius amamehi.
Menurut Yuliyanto, menyikapi problem masalah tanah yang ada di Kabupaten Jayapura, terutama untuk pembeli, harus teliti ketika mau beli tanah ada baiknya pembeli sebelum membeli tanah harus mengecek ke BPN terlebih dahulu karena di papua ini paling sering kita temui pengakuan orang sebagai pemilik tanah, oleh sebab itu saran saya setiap mau membeli tanah sebaiknya harus ke BPN dulu untuk mengecek status tanah tersebut.
“Lebih baik cape-cape ke BPN namun tidak ada masalah dikemudian hari dari pada cepat cepat ke orang yang mengaku pemilik tanah akan tetapi dikemudian hari akan menimbulkan masalah yang tidak di inginkan. Kalau kasus ini namanya perkara, kalau ditanya siapa yang benar atau salah saya bisa saja bilang semua salah atau semua benar akan tetapi harus mengacu pada data kalau pernah bayar maka harus ada buktinya,”ucapnya.
Selanjutnya Jhon Manobi menyampaikan pertanyaannya atas keraguannya terhadap kepemilikan sertifikat. “ Biasanya kalau hendak membuat sertifikat tanah maka harus sepengetahuan pemilik tempat supaya di tanda tangani, sementara dikasus yang saya temui adalah tanpa sepengetahuan pemilik tempat tapi sertifikatnya sudah jadi, kalau kasusnya seperti ini apakah sertifikatnya dikatakan illegal atau tidak,’’ujarnya.
Yuliyanto menjaewab dengan mengatakan, untuk kasus tersebut kalau sertifikatnya jadi dan bapa keberatan dengan sertifikat itu maka kalau umur sertifikat itu masih 90 hari maka bapa bisa mengajukan gugatan ke PTUN bapa gugat bahwa sertifikat itu diterbitkan secara tidak benar, apa yang tidak benar ?? bahwa saksi batasnya tidak ada, dia beli dari mana maka kita bisa buktikan sertifikat itu, lanjut yuliyanto contoh seperti bintang mas yang saya gugat di walikota, sertifikatnya sudah lama tapi saya PTUN kan.
“Kalau sudah lama kita ketahui, juga dipidana sudah lewat 90 hari, kita gugat dasar gugatnya apa bahwa yang melepaskan tanah ke Bintang Mas adalan Ny. petrus hamadi jabatan ondoafi kita harus buktikan betulkah ada ondoafi perempuan di tobati- engross. Lalu luasnya itu tidak ada dalam sertifikat hanya ada titik titik nah itu dua bukti yang kita patahkan, satu dengan bukti penelitian bahwa di tobati enggros tidak ada ondoafi perempuan dan dari segi perjanjian itukan harus jelas kita bawa ahli, ahli akan mengatakan harus ada bukti jelas kalau tidak dikatakan itu cacat hukum. jadi kalau kita sandingkan kapasitas yang memberi pelepasan dengan yang tidak mempunyai hak maka dengan sendirinya itu gugur maka sertifikatnya cacat hokum,”ujarnya.
Mengakhiri pembicaraannya Yuliyanto berharap, kedepan tetap bergandengan tangan, saya lihat disini yang hadir ada tokoh pemuda FKPPM Kawasan teluk ampimoi kota jayapura juga ada yang bapa RT maka mari kita sama sama menjaga hubungan ini terus. kalau suatu hari bapa punya warga ada problem hukum jangan segan-segan untuk infokan ke kami nanti tim kami datang, kalau bapa butuh ahli hukum maka kami akan datang.
Sosialisasi ini dihadiri oleh forum pemuda, pelajar, mahasiswa kawasan teluk ampimoi kota jayapura. (ba)
]]>
Papua Justice & Peace Gelar Sosisalisasi Bantuan Hukum
