Jayapura, (KT)– PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading selalu berkomitmen menjalankan penugasan Pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada masyarakat. Amanah penugasan ini disambut baik dan selalu dilakukan improvement sebagai upaya dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan tepat kuota. Dalam hal ini pertamina menerapkan mekanisme baru yakni dengan cara pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat (mobil).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penyaluran Pertalite maupun Solar subsidi masih memiliki berbagai tantangan. Di antaranya penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi dan ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.
“60% masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80% dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40% masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20% dari total subsidi energi tersebut. Jadi diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” ujar Irto Ginting.
Executive General Manager Regional Papua Maluku, I Ketut Permadi Arya Kuumara mengatakan, bahwa di papua sendiri memiliki tantangan tersendiri. Disamping keadaan geografis yang mengharuskan penyaluran dengan multi moda, terkadang juga penyaluran pertalite maupun solar subsidi masih belum tepat sasaran. Dapat kita lihat fakta di lapangan bahwa terdapat roda empat yang tidak sesuai dengan regulasi Peraturan Presiden No. 191/2014 mengisi dan berada pada jalur dispenser subsidi (Pertalite dan Solar). Hal ini menyebabkan penyaluran BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran.
“Pemilik kendaraan roda empat yang dikecualikan dalam Perpres 191/2014 seharusnya tidak boleh mengkonsumsi BBM bersubsidi, karena hal ini akan mempengaruhi kuota yang telah di berikan dan ditetapkan oleh Pemerintah untuk masyarakat yang memang berhak mendapatkannya. Jangan sampai anggaran besar yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ini dinikmati oleh masyarakat yang tidak berhak,” tambah Ketut.
Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022. Dalam memastikan subsidi energi inipun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
“Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun dilapangan masih tidak tepat sasaran. Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina,” lanjut Irto.
Penggunaan website MyPertamina bukan tanpa alasan, melainkan sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan dan dilaksanakan. Mulai hari ini sudah dimulai uji coba pendaftaran melalui website MyPertamina yakni subsiditepat.mypertamina.id.
Pada tahap pertama ini, mekanisme pendaftaran berfokus dalam pencocokan data antara data yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan asli yang dimiliki. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id . Dalam transaksinya masyarakat tidak diwajibkan untuk mendownload aplikasi MyPertamina, QR Code bisa diprint out dan dibawa ke SPBU dan akan dilakukan scan oleh petugas SPBU setiap transaksi pengisian dilakukan. Mekanisme ini tentunya masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil).
‘‘Pendaftaran melalui website bertujuan untuk melindungi masyarakat yang sebenarnya berhak untuk menikmati subsidi BBM ini. Dan dapat dipastikan bahwa bukan untuk menyulitkan masyarakat. Kerahasiaan atas data juga dijamin dan pendataan ini juga berguna dalam menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah, dan juga dapat mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan penyelewengan BBM subsidi yang ada di lapangan,” ujar Ketut.
“Untuk di Papua Maluku sendiri hal ini belum dilakukan mengingat implementasi pada tahap pertama masih dilakukan uji coba di wilayah Sumatra, Jawa, Sulawesi dan Kalimantan. Kami sudah melakukan koordinasi lintas instansi dan dengan Pemerintah daerah setempat, sehingga harapannya saat diberlakukan kebijakan ini di Papua Maluku nantinya kita sudah siap dan tidak ada kendala lagi dilapangan. Sosialisasi kepada masyarakat juga senantiasa kita lakukan agar masyarakat dapat teredukasi dengan baik,’’ tutup Ketut.
Untuk diketahui, sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.