TIMIKA (KT) – Seorang spesiallis pencuri barang berharga dalam jok motor akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Mimika. Pelaku berinisial AA alias LA diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam konferensi pers pengungkapan Satreskrim Polres Mimika, Senin (11/7/2022) menyebut bahwa pelaku AA alias LA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, AA alias LA ditangkap basah petugas saat sedang melancarkan aksinya di eks pasar swadaya, Jalan Yos Sudarso pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIT.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi sebanyak tujuh kali. Dan kita juga menerima laporan ada tiga laporan dan satu pengaduan,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Mimika Kompol Praja Gandha Wiratama dan Kasat Reskrim Polres Iptu Bertu Harydika Eka Anwar dalam rilis tersebut.
Dijelaskannya, para pelaku dengan mudahnya mencuri barang berharga milik korban dengan peran masing-masing yakni sebagai eksekutor dan pengalih perhatian.
“Saat melakukan aksi, ada yang mengajak bicara korban. Kemudian saat lengah, ada yang mengesekusi mengambil barang berharga milik korban dari dalam jok motor maupun dalam mobil. Rata-rata korbannya sudah diintai pelaku seperti misalnya dari ATM maupun bank usai mengambil uang,” ujar I Gede Putra.
Kerugian yang dialami korban juga bervariasi, misalnya berupa uang dengan nominal mulai Rp53 juta sampai Rp155 juta. Begitu juga barang berharga lainnya seperti handphone hingga dompet korban.
Bahkan, isi rekening korban ikut dikuras oleh tersangka melalui kartu ATM yang dicuri dengan mencoba gunakan PIN tanggal lahir korban dari data KTP dan berhasil.
“Si korban lebih cenderung tidak tahu pada saat pelaku melakukan eksekusi. Korban baru tersadar perbuatan pidana ini terjadi setelah sampai dirumahnya,” ungkap Kapolres.
Pada saat merilis kasus ini, tersangka mempraktekkan cara mengeksekusi barang berharga korban dari dalam jok motor. Tidak sampai hitungan menit, tersangka berhasil menguasai barang berharga maupun uang milik korban dari dalam jok motor tanpa harus membuka jok bahkan tanpa ada kerusakan.
Tak cukup semenit, ersangka mengangkat jok motor yang berbahan dasar plastik dengan kekuatan, lalu memasukkan tangannya untuk mengambil isi dalam jok.
Atas perbuatannya, tersangka AA alias AL dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 65 KUHP yang ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat tim kami bisa mengamankan dua orang yang masih DPO ini,” pungkas Kapolres. (SL)