JAYAPURA (KT) – Kepolisian Resor Jayapura Kota mengamankan dua orang berinisial JW dan RW di pasar Mama-Mama Papua, Jayapura, Jumat (29/7/2022). JW merupakan koordinator aksi demo Petisi Rakyat Papua (PRP) 29Juli.
Penangkapan JW bermula saat sekitar Pukul 02.00 WIT, Polresta Jayapura Kota melalui Patroli Jaga Kamtibmas terhadap situasi di Kota Jayapura mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dua orang yang mencurigakan di lokasi Pasar Mama-Mama Papua.
Merespons laporan tersebut, tim patroli mendatangi pasar kemudian mengamankan dua orang di lokasi tersebut yang diketahui berinisial JW dan RW.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon kepada Kawattimur.id melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/7) petang.
Kapolresta mengatakan, lokasi tersebut adalah tempat berjualan dimana aktivitas di pasar itu hanya sampai pukul 22.00 WIT. Namun ada informasi bahwa ada dua orang yang masuk ke pekarangan pasar padahal pasar tersebut telah tutup.
“Tim kami yang melaksanakan patroli langsung merespons informasi tersebut dan menemukan keduanya yang sedang berada di lantai tiga. Setelah dilihat dari kedua orang tersebut salah satunya merupakan penanggung jawab aksi unjuk rasa yang direncanakan pada hari ini,” terang Kapolresta.
Ia mengatakan, telah banyak informasi provokatif yang beredar terkait aksi unjuk rasa 29 Juli yang tidak menginginkan prosesi perundang-undangan Daerah Otonomi Baru dan demo akan berlangsung anarkis.
“Tentunya ini menjadi petunjuk kami, jika niat aksi baik tidak mungkin jam dua pagi yang bersangkutan ada di lokasi tersebut,” tegasnya.
Kombes Victor Mackbon menambahkan, pihaknya juga menemukan informasi di suatu tempat yang merupakan kantor keagamaan yang digunakan untuk ruang penyampaian aspirasi politik.
“Dari awal sudah kami sampaikan, Polresta Jayapura Kota selalu membuka ruang untuk penyampaian aspirasi dengan memfasilitasi Dimana hingga yang kelima kalinya juga namun tidak dapat diikuti dengan tetap ingin melakukan Long March yang terindikasi mengarah kepada tindakan yang anarkis, hal tersebut merupakan aksi yang ingin dituangkan dengan damai tentunya,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat terlihat cukup bijak menanggapi berita-berita provokatif yang dilakukan oleh PRP yang merupakan aliansi KNPB. Terbukti sampai dengan saat ini Kota Jayapura tetap aman dan kondusif.
“Kedua orang tersebut sedang dimintai keterangan, isu berkembang diluar bahwa keduanya diculik hal tersebut tidak benar, dimana keduanya diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Hingga saat ini sifatnya masih interogasi dengan persangkaan Pasal 167 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 9 bulan,” tandasnya.
Ia pun menegaskan, berita ini merupakan klarifikasi dari pihak Kepolisian, tidak ada yang ilegal yang dilakukan oleh pihak Kepolisian seperti yang sudah diberitakan oleh pihak mereka.
“Usai dilakukan pemeriksaan maka keduanya akan dipulangkan,” pungkasnya.(rico)