Tunjuk Pieter Ell Cs, Bupati Yahukimo Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Jayapura

Pieter Ell

JAYAPURA (KT) – Bupati Kabupaten Yahukimo, Didimus Yahuli menunjuk pengacara kondang Pieter Ell dan partner sebagai kuasa hukum untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jayapura Nomor : 02/G/2022/PTUN.JPR tertanggal 26 Juli 2022.

Keputusan yang membatalkan SK nomor 298 tentang pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung Di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027 yang dikeluarkan Bupati Yahukimo pada 15 Oktober 2021.

Adapun memori banding tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

“Memori banding setebal 58 halaman kita sudah daftarkan dan sudah diregistrasi pada ecourt Mahkamah Agung RI pada tanggal 12 Agustus 2022,” kata Pieter Ell, Senin (15/8/2022) malam.

Selain kuasa dari Bupati Yahukimo, kata Pieter Ell, pihaknya juga mendapat kuasa penuh dari tergugat II intervensi untuk melakukan upaya hukum yang sama terhadap putusan PTUN Jayapura tersebut.

Lebih lanjutnya, sambung Pieter Ell, upaya hukum yang diambil oleh kliennya (Bupati Yahukimo dan tergugat II Intervensi, red) sebagai langkah mencari keadilan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Yahukimo.

“Artinya proses hukum ini masih berjalan, sehingga masyarakat di Kabupaten Yahukimo diharapakan tetap tenang dan menjalankan aktifitas sehari-hari seperti biasa, karena proses hukum baik banding, kasasi dan upaya peninjauan kembali masih membutuhkan waktu bisa bertahun-tahun lamanya,” kata aktor layar lebar yang pernah main film bareng Indro Warkop DKI ini.

Pengacara kondang ini juga berharap semua pihak dapat memahami dan menjaga keamanan dan ketertiban yang telah kondusif di Kabupaten Yahukimo sambil menunggu proses hukum ini yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar. **

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *