Perda Tukang Ojek Belum Keluar, Dishub Terkendala Terbitkan KPPO

Nampak Salah Satu Pangkalan Ojek Yang Ada di Wilayah Pasar Wouma

Wamena (KT) – Belum keluarnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pekerja Ojek Asli Papua (OAP), membuat Dinas Perhubungan (Dishub) terkendala menerbitkan Kartu Pengenal Pengendali Ojek (KPPO).

“Kendala kami sekarang, Perda yang kemarin tuntutan tukang ojek yang seratur persen OAP belum keluar, sehingga untuk menerbitkan KPPO belum bisa,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya, Pardomuan Harahap, Selasa (25/10/2022) di Wamena.

Namun, informasi yang diterima dari Kabag Hukum, jelas Pardomuan, penerapan 100 Persen Tukang Ojek OAP akan diberlakukan pada sistim Zonasi, seperti di Wilayah Distrik Wouma, sedangkan untuk di wilayah kota Wamena, akan diberlakukan pembagian 20 persen bagi Tukang Ojek pendatang dan 80 persen bagi Tukang Ojek OAP.

Terkait proses penerbitan Perda Tukang Ojek, Pardomuan menjelaskan, sudah sampai pada tahapan konsultasi di tingkat Provinsi.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *