Pemda Jayawijaya Serahkan SK Kepada 73 Tenaga Guru PPPK

Pendandatangan SK Tenaga Guru PPPK di Halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya

Wamena (KT) – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 73 tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di halaman kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan (Provinsi-PP).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Natalis Mumpu menjelaskan, sebelumnya pada tahun 2021 sebanyak 405 orang mengikuti test untuk menjadi tenaga guru PPPK dan dari hasil seleksi dan dikatakan berhasil sebanyak 75 orang.
“Yang berhasil 75 orang, namun 1 orang undur dan satu meninggal, jadi sisa 73 orang yang hari ini diserahkan SK oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya,” ungkap Natalis Mumpu belum lama ini di Wamena.

Setelah menerima SK Tenaga Guru PPPK, setiap guru akan terjun langsung untuk mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) yang ada di Wilayah 1 hingga wilayah 9 dalam upaya melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai tenaga pengajar.
Diakuinya, Kabupaten Jayawijaya masih membutuhkan tenaga guru yang lebih banyak, terutama untuk ditempatkan pada wilayah-wilayah yang jauh dari Kota Wamena.

“Untuk kebutuhan guru di Jayawijaya cukup besar, jadi yang ada saat ini kita tidak bisa bilang cukup, tapi sesuai kebutuhan dari TK PAUD hingga SMA kita masih butuh sangat banyak sekitar 1000 guru,” ungkap Natalis Mumpu.

Untuk menjawab kekurangan tenaga Guru di Kabupaten Jayawijaya, Dinas Pendidikan akan berusaha membuka peluang melalui perekrutan yang sama kepada pencari kerja yang memiliki kemampuan dan niat untuk mendidik anak-anak yang ada di Kabupaten Jayawijaya.

Natalis Mumpu menjelaskan, perekrutan tenaga Guru PPPK akan dibuka pada tahun 2023, namun sebelumnya Pemerintah Daerah Jayawijaya dalam hal ini Bapak Bupati dan jajarannya akan melihat peluang itu dan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga guru di Wilayah Kabupaten Jayawijaya.

Usai menyerahkan SK kepada perwakilan Tenaga Guru PPPK, Asisten I Setda Kabupaten Jayawijaya, Tinggal Wusono menjelaskan, 73 tenaga guru yang telah menerima SK Guru PPPK sudah ada dalam Sistim Dapodik, dan hanya perubahan status dari tenaga honor menjadi tenaga Kontrak Pemerintah.

Terkait penempatan tenaga Guru PPPK, Asisten I menjelaskan, setiap tenaga guru akan melaksanakan tugas pada sekolah-sekolah yang dilamar sesuai dengan kekosongannya.

Menurut Asisten I, walapun Guru PPPK tidak sama dengan Guru ASN yang ada saat ini, namun tugas dan tanggungjawabnya tetap sama sebagai tenaga pengajar, sehingga tetap menjadi tugas dan tanggungjawab Dinas Pendidikan untuk memberikan pembekalan kepada 73 tenaga Guru PPPK, sehingga pembelajaran di sekolah akan lebih baik dan maksimal.

“Hak dengan tanggungjawab itu hampir sama, undang-undangnya juga sama, tetapi guru PPPK ini kan ada masa kontraknya selama 5 Tahun, tetapi nanti ada kebijakan setelah masa kontrak itu,” ungkap Asisten I Setda Kabupaten Jayawijaya.

Sehingga sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan pengawasan kepada Guru PPPK di lapangan.

Soal jaminan keamanan bagi tenaga Guru PPPK, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan menyampaikan secara kolektif kepada Pemerintah Distrik dan Kampung serta tokoh-tokoh penting yang ada di Wilayah masing-masing, sehingga dalam pelaksanaan proses belajar dan mengajar dapat berjalan dengan maksimal tanpa kendala apapun.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *