JAYAPURA (KT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo, Jumat (21/4/2023) menggelar soalisasi pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kegiatan yang berlangsung disalah satu hotel dibilangan Kotaraja, Jayapura ini dipimpin langsung Ketua KPU, Andreas Silak didampingi empat komisioner KPU dan diikuti oleh 14 Partai Politik peserta Pemilu.

Kata Andreas, Sosialisasi pencalonan tersebut wajib dilakukan lantaran tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai pada 24 April mendatang.
Sesuai tahapannya, program pencalonan ini dimulai dengan pengumuman pengajuan bakal calon Anggota DPRD pada 24 hingga 30 April dan dilanjutkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 1 hingga 23 Mei.
“Waktu pencalonan ini sangat mepet, sehingga Parpol harus segera mempersiapkan diri dan mengikuti tata cara pencalonan sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 10,” kata Andreas
kata Andreas, kehadiran Parpol dalam hal ini Ketua, Sekretaris dan Liaison Officer (LO) wajib dalam sosialisasi tersebut, agar dapat mengetahui secara jelas tentang tata cara dan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024 nanti.
“Artinya kehadiran rekan-rekan parpol ini penting, agar kedepan menyangkut pencalonan ini dapat dimengerti dan diketahui secara baik, sebab tata cara pencalonan Pemilu 2024 ini sangat berbeda dengan Pemilu tahun 2018 lalu,” kata Andreas.
Menyangkut materi sosialisasi sendiri, Penas Bahabol selaku Anggota KPU Divisi Teknis menjelaskan terdapat beberapa hal urgent yang wajib menjadi perhatian Parpol dalam tahapan pencalonan.
Salah satunya berkaitan dengan syarat keterwakilan 30 persen caleg perempuan, dengan ketentuan susunan caleg perempuan ini mendapat porsi nomor urut prioritas. Dicontohkan dalam satu dapil terdapat 6 calon, maka wajib terwakilan caleg perempuan 2 orang, dengan urutan diatas nomor urut 4.
“Ketentuannya itu jika ada 6 caleg maka 2 caleg perempuan dan 4 caleg laki-laki, dan dalam susuannya minimal urutannya itu 1 sampai 3 harus masuk salah satu caleg perempuan,” kata Penas.
Selanjutnya, lanjut Penas menyangkut KTP Elektronik untuk wilayah DOB khususnya di Provinsi Papua Pegunungan. Disini, Parpol wajib memperhatikan calonnya harus ber KTP Papua Pegunungan. ” Secara sistem untuk data penduduk wilayah Papua Pegunungan telah masuk dalam sistem oleh dinas terkait dan ini sudah berjalan, sehingga kami ingatkan jangan sampai ada temuan caleg ini masih ber KTP dibawah pemerintah Provinsi Induk (Papua, red),” jelasnya.
Demikian juga terkait dengan surat Domisili, menurut Penas secara Silon KPU, Domisi ini tidak terbaca kecuali data tersebut telah dipindahkan. Jika data caleg itu belum dipindahkan maka itu tidak akan terbaca dalam Silon, sehingga caleg bersangkutan wajib mengurus perpindahan baru dengan alamat sesuai dengan tempat dari caleg bersangkutan ini akan mencalonkan.
“Simpelnya, caleg yang bersangkutan ini wajib terdata sebagai DPT di salah satu TPS dalam Dapil tempat dia mencalonkan diri,” jelasnya.
Ia mengingatkan untuk Domisi ini wajib diperhatikan alamat dimana dapil pencalonannya, sebab walaupun dia satu kabupaten namun alamat domisinya ini berbeda dengan dapil pencalonan maka sudah pasti itu tidak memenuhi syarat.
Sementara untuk syarat-syarat lainnya, seperti Bebas Narkoba maka surat tersebut wajib dikeluarkan oleh BNN, selanjutnya Keterangan Rohani (Kejiwaan) juga wajib dikeluarkan dari RSJ Jayapura sebab pusat RSJ di wilayah ini hanya ada di RSJ Jayapura.
“Hal-hal ini yang wajib dipersiapkan oleh parpol dan caleg, sehingga syarat-syarat ini wajib diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana tahapan pelaksanaan Pemilu,” jelasnya menambahkan untuk hal-hal teknis terkait dengan pencalonan tersebut secara jelas telah dituangkan dalam PKPU 10.
Sementara Ketua Bawaslu Yahukimo, Sepius Mirim menambahkan Bawaslu selalu mengawal semua tahapan pelaksanaan yang dilakukan oleh KPU Yahukimo.
“Sesuai fungsi tugas kami adalah pengawasan melekat, artinya kita wajib mengawasi semua proses tahapan yang dilakukan oleh KPU,” katanya.
Ia mengaku pentahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU berjalan sesuai agenda, dengan harapan Parpol Peserta Pemilu dapat terus berpartisipasi dalam setiap tahapan.
“Partisipasi dalam setiap tahapan ini penting, jangan kami yang cari-cari lagi dan belakangan salahkan penyelenggara,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan agar syarat pencalonan sebagaimana yang dituangkan dalam PKPU dapat dipersiapkan dengan baik, sehingga data yang diupload dapat terbaca dalam SILON. **