Wamena,(KT)- Tim Seleksi (Timsel) KPU Papua Pegunungan dituding tidak terbuka dalam tahapan proses seleksi anggota KPU Lanny Jaya, pasalnya terjadi pergeseran nomor urut calon anggota, awalnya tak ikut seleksi 100 besar namun ikut proses tahapan selanjutnya dan yang bersangkutan ternyata bukan orang asli Lanny Jaya (OAL).

Sejumlah masyarakat Kabupaten Lanny Jaya, provinsi Papua Pegunungan mendatangi kantor KPU Papua Pegunungan untuk mendesak KPU dan Tim Seleksi (Timsel) hentikan tahapan proses seleksi calon anggota KPU Lanny Jaya.
Aspirasi itu disampaikan menysul adanya pergeseran nomor urut calon anggota KPU Lanny Jaya dengan memasukan nama dari calon yang menurut masyarakat yang bersangkutan bukan orang asli Lanny Jaya.
“Kenapa orang yang nama Pilemon Howay ini tidak ada anak Lanny Jaya sini tapi kenapa bisa diakomodirkan. Dari pertama tidak ada nama tapi tiba-tiba mucul di pengumuman geser nama anak Lanny Jaya” kata Wemius Kogoya koordinator aksi saat ditemuai di lapangan, senin (21/08/2023).
Oleh karena itu, Wemius Kogoya meminta agar KPU Papua Pegunungan segerah hentikan sementara, tahapan seleksi yang dilakukan Timsel KPU Kabupaten Lanny Jaya karena tidak ada keterbukaan.
“Kerja-kerja timsel tidak benar, itu pandangan kami, jadi kedepan tidak boleh terjadi lagi, penyataan yang tadi kami sampaikan harus tindak lanjuti, kalo belum tahapan seleksi 10 besar ini tidak akan berjalan,” tegasnya.
Awalnya menyampaikan hasil seleksi berkas terjadi pendobolan, sampaikan pengumuman tanpa ditanda tangani timsel kemudian disusul yang resmi ditanda tangani.
” Ini juga kami sangat kecewa, kenapa dari awal terjadi seperti pendobolan tanpa tandatagan keluar duluan, kemudian disusul yang resmi, karena itu segera hentikan proses ini semua tinjau kembali,”tegasnya lagi.
Aspirasi masyarakat Lanny Jaya yang disampaikan di kantor KPU Jl. Patimura Wamena itu diterima oleh 3 komisioner KPU Papua Pegunungan yaitu, Theo Kossay, Naftali Paweka dan Ketua KPU Daniel Jingga
“Tadi ada demo sedikit, datang menyampaikan aspirasi dua aspirasi, aspirasi pertama mereka keberatan terhadap tahapan ini dan (aspirasi kedua) tolong hentikan tahapan,” kata Theo Kossay, komisioner KPU Papua Pegunungan.
Dikatakan, pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarakat Lanny Jaya itu ke KPU RI dan Timsel untuk ditindak lanjuti karena kewenangan ada pada KPU RI.
“Kewenangannya kan ada di KPU RI, KPU Provinsi tidak ada kewenangan, kita akan sampaikan,” Pungkasnya.( AW)