JAYAPURA, (KT) – Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (19), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, yang merampas tas seorang ibu saat berkendara bersama suami dan anaknya di Jalan Raya Abepura-Entrop, tepatnya di depan Gereja Baptis Bukit Zaitun, Rabu (5/2) pagi.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Beddu Rachman, membenarkan bahwa RA berhasil diringkus di rumahnya di sekitar Polimak pada Kamis (6/2) sore, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Saat kejadian, korban yang bernama Celvin bersama istri dan anaknya sedang dalam perjalanan dari Kotaraja menuju Polimak. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan merampas tas milik istri korban. Sempat terjadi tarik-menarik, hingga akhirnya kedua belah pihak terjatuh dari sepeda motor masing-masing. Pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya di lokasi,” jelas AKP Beddu.
Setelah insiden tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Jayapura Selatan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/41/II/2025/SPKT/POLSEK JAYAPURA SELATAN/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tertanggal 5 Februari 2025.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Serfi Alfie Kesek, S.H., segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Kurang dari satu hari setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIT tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa RA juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Pasar Los Entrop pada 27 Januari 2025,” ungkap Kapolsek AKP Beddu Rachman.
Saat ini, RA dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha yang digunakan dalam aksinya telah diamankan di Polsek Jayapura Selatan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“RA dijerat Pasal 354 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun,” tambahnya.
Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat Jayapura.
“Kami akan terus meningkatkan respons cepat dalam menangani tindak pidana agar masyarakat merasa lebih aman dan nyaman,” pungkasnya.