Jayapura, (KT)– Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2025 kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran amunisi ilegal di Papua. Seorang oknum anggota Polri, Bripda LO, ditangkap setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW, yang diduga terafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami. Siapa pun yang membantu jaringan KKB, termasuk dari internal Polri, akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” tegas Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Kaops Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum.
Bripda LO dilaporkan menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu (17/5), setelah mengetahui bahwa keterlibatannya telah terungkap. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menjual amunisi sejak 2017, sempat berhenti, namun kembali melanjutkannya pada 2021 dan 2025.
PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua. Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan distribusi senjata dan amunisi ilegal, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas kelompok bersenjata. “Menjual atau menjadi perantara amunisi ke KKB tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan warga. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” katanya.
Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan akan terus memperketat pengawasan internal dan mempercepat penindakan hukum demi mewujudkan Papua yang aman dan terbebas dari ancaman bersenjata.
Penulis: Edgard