Jayapura, (KT) – Polresta Jayapura Kota dengan tegas membantah isu yang beredar luas di media sosial, terutama melalui pesan berantai WhatsApp, mengenai adanya korban begal di sekitar wilayah Holtekamp yang disebut-sebut meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Pihak kepolisian menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M.H., di Jayapura, pada Minggu (5/10) siang.
Tidak Ada Laporan dan Korban Begal yang Ditangani
Kasat Reskrim Kompol Dewa Gede Ditya memastikan bahwa informasi mengenai pasien yang diklaim sebagai korban begal dan meninggal dunia adalah hoaks. Pihaknya telah melakukan koordinasi dan pengecekan langsung ke Polsek Muara Tami dan Polsek Abepura, termasuk mendatangi rumah sakit di wilayah tersebut.
“Petugas di rumah sakit yang didatangi menyampaikan bahwa tidak ada korban begal yang ditangani mulai kemarin hingga kini, hari Minggu 5 Oktober 2025,” ungkap Kompol Dewa. Bahkan, petugas rumah sakit tidak mengenali petugas yang ada dalam video yang beredar dan membantah tidak ada petugas tersebut di rumah sakit mereka.
Lebih lanjut, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima oleh piket SPKT di Polresta maupun Polsek jajaran terkait kejadian pencurian dengan kekerasan atau begal yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Imbauan kepada Masyarakat untuk Bijak Bersosial Media
Polresta Jayapura Kota kini sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang pertama kali menyebarkan informasi tidak benar ini. Kompol Dewa Ditya mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mencerna setiap informasi yang beredar.
“Agar masyarakat dapat mencerna setiap informasi yang beredar, jangan mudah terprovokasi atas isu-isu yang belum tentu kebenarannya atau belum jelas sumbernya,” ujarnya. “Dalam mengirim atau share sebuah informasi di media sosial agar lebih bijak lagi, jangan sampai menimbulkan kepanikan dan ketakutan apalagi sampai meresahkan bagi masyarakat luas.”
Jika masyarakat mengalami, mengetahui, atau melihat terjadinya suatu tindak pidana, Kasat Reskrim mengarahkan agar segera melaporkan ke call center layanan Kepolisian 110 atau ke kantor Kepolisian terdekat.
“Bijaklah dalam mencermati suatu informasi, kami pihak Kepolisian kini sedang lakukan penyelidikan terkait siapa pemicu atau pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar alias Hoaks yang telah membuat masyarakat menjadi resah,” tutup Kompol Dewa Ditya.
Penulis: Subhan