Pengeroyokan dan Perusakan di Jalan Ahmad Yani Jayapura, Empat Pelaku Mabuk Diamankan Polisi

Pengeroyokan dan Perusakan di Jalan Ahmad Yani Jayapura, Empat Pelaku Mabuk Diamankan Polisi

JAYAPURA, (KT)— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan empat pria terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan perusakan barang yang terjadi di depan Kantor Pomdam XVII Cenderawasih, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara. Peristiwa yang melibatkan empat pemuda ini terjadi pada Rabu (12/11) sekitar pukul 22.15 WIT.

Korban dari insiden ini adalah sepasang kekasih, I Gede Antara Arta Wibawa (27) dan Dira Indah Warang (26). Akibat pengeroyokan tersebut, I Gede Antara mengalami luka memar di kepala dan dada, sementara sepeda motor Honda Genio milik Dira mengalami kerusakan parah setelah didorong dan dirusak oleh para pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M.H., membenarkan insiden ini dan menyatakan bahwa keempat terduga pelaku berhasil dibekuk tak lama setelah kejadian.

Kronologi Kejadian
Kompol Dewa Ditya menjelaskan, kejadian bermula saat kedua korban selesai mengisi BBM eceran di samping Kantor Pomdam. Ketika hendak melanjutkan perjalanan, salah satu pelaku memanggil korban dan menunjuk ke arah jalan. Korban yang kembali untuk menanyakan maksud pelaku justru disambut dengan situasi yang memanas.

“Sepeda motor korban sempat ditahan, dan beberapa orang lain datang menghampiri. Salah satu warga bahkan sempat memperingatkan korban bahwa para pelaku sedang dalam keadaan mabuk,” terang Kompol Dewa.

Saat korban berusaha pergi dan mengancam akan menghubungi polisi, dua pelaku tambahan datang. Mereka mengancam dan menyatakan tidak takut dilaporkan. Tak lama kemudian, tanpa alasan yang jelas, para pelaku mulai mengeroyok korban pria dan merusak sepeda motor korban perempuan.
Kedua korban kemudian menyelamatkan diri ke dalam lingkungan Kantor Pomdam XVII Cenderawasih untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut.

Pelaku Dinyatakan Layak Ditahan
Tim Piket Fungsi Polresta Jayapura Kota yang bergerak cepat langsung mengamankan keempat terduga pelaku, yakni: CR (18), IM (19), SM (18), dan AM (20).
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, korban, visum, pemeriksaan pelaku, dan penyitaan barang bukti, telah dilakukan. Keempat tersangka juga telah dinyatakan layak untuk dilakukan penahanan.

“Proses penyidikan akan terus berjalan, dan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota akan ditangani sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Polresta Jayapura Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan menghindari tindakan main hakim sendiri atau kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *