JAKARTA, (KT)– Imparsial mengecam keras respons Kementerian Pertahanan yang hanya menggandeng Kementerian Kesehatan dalam mengusut kematian lima orang warga sipil peserta Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Calon Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah-Putih.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penyelesaian administratif internal yang mengaburkan substansi perkara. Mengingat nyawa manusia telah hilang dalam program kedinasan negara, kasus ini merupakan dugaan kematian tidak wajar yang wajib diselesaikan melalui ranah hukum pidana dan hak asasi manusia.
3 Poin Krusial Mengapa Kemhan Harus Gandeng Polri & Komnas HAM:
Yurisdiksi Hukum Pidana (KUHAP): Kematian lima peserta ini terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan negara. Mengetahui adanya unsur kelalaian fatal (culpable negligence) atau kekerasan fisik harus dipastikan lewat Hukum Acara Pidana oleh Kepolisian RI, bukan sekadar audit medis Kemenkes.
Mandat Prosedural Minnesota Protocol: Sebagai pemegang kekuasaan, negara memiliki kewajiban hukum untuk menginvestigasi setiap kematian yang diduga melibatkan aparatur atau terjadi di bawah penguasaan negara secara independen, cepat, dan transparan.
Dugaan Pelanggaran Konvensi Anti-Penyiksaan: Komnas HAM harus segera membentuk tim investigasi independen guna menguji apakah metode pelatihan tersebut melanggar UU No. 39/1999 tentang HAM dan menjurus pada perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia sebagai bentuk penghukuman.
“Pelilbatan Polri dan Komnas HAM adalah harga mati untuk menghindari konflik kepentingan. Investigasi internal oleh lembaga penyelenggara hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik dan berpotensi memicu impunitas.”
Dua Tuntutan Tegas Imparsial Kepada Pemerintah:
1. Hentikan Total Militerisasi Ranah Sipil: Mendesak pemerintah untuk menyetop seluruh program bernuansa militeristik yang dipaksakan kepada warga sipil. Pendekatan pendidikan prajurit tempur tidak boleh direplikasi pada masyarakat sipil karena mengabaikan prinsip keselamatan dan proporsionalitas.
2. Bentuk Tim Gabungan Independen: Segera bentuk tim investigasi independen yang melibatkan Kepolisian RI dan Komnas HAM RI untuk mengusut tuntas aktor intelektual dan lapangan di balik tewasnya lima calon manajer Kopdes Merah-Putih.
Jakarta, 2 Juli 2026
Ardi Manto Adiputra
Direktur Imparsial








