POLRESTA JAYAPURA KOTA, (KT)— Pelarian seorang residivis kasus pencurian berinisial RH alias Tokek (28) akhirnya terhenti di tangan aparat penegak hukum. Tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kawasan Sentani Hawai, Kabupaten Jayapura, pada Kamis (30/7/2026) malam.
Kasus ini bermula dari laporan korban atas peristiwa pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Lorong SMP Negeri 5 Entrop, Distrik Jayapura Selatan, pada Minggu (26/7/2026) subuh lalu.
Mewakili Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya setelah memantau situasi rumah korban selama kurang lebih sepekan.
“Pelaku masuk dengan cara mencungkil jendela gudang di bagian belakang rumah menggunakan obeng plat saat situasi aman. Dari lokasi tersebut, ia menggasak uang tunai sebesar Rp28.700.000 serta satu unit handphone merek Infinix milik korban,” ungkap AKP Zakaruddin.
Berbekal laporan dan serangkaian penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya mengendus persembunyian pelaku. Pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIT, Unit Opsnal mendapatkan informasi akurat bahwa RH sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Sentani. Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak dan sukses mengamankan pelaku pada pukul 22.00 WIT.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ironisnya, uang tunai belasan juta rupiah hasil curian tersebut telah ludes digunakan untuk kepentingan pribadi serta berfoya-foya.
Lebih lanjut, Kapolsek membeberkan bahwa pelaku bukanlah pemain baru. RH tercatat merupakan seorang residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani oleh Polsek Jayapura Selatan.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari sisa barang bukti serta merampungkan berkas perkara. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, residivis kambuhan ini harus kembali mendekam di sel tahanan Mapolsek Jayapura Selatan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(*)
Penulis: Edgard












