Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Polresta Jayapura Kota, (KT)– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang pelaku yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan pemantauan intensif Tim Opsnal Sat Resnarkoba terhadap barang mencurigakan di salah satu jasa pengiriman barang pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIT.
Saat pengawasan dilakukan, seorang wanita berinisial DNP (46) datang untuk mengambil paket yang diduga kuat berisi narkotika. Petugas yang sigap langsung mengamankan DNP beserta barang bukti ke Mako Polresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, DNP mengaku mengambil paket tersebut atas perintah kekasihnya, RFS (50). Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim langsung bergerak menuju kediaman RFS di kawasan Apo Tugu, Distrik Jayapura Utara.
Di lokasi kediaman RFS, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan menyeluruh. Hasilnya, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam lemari serta sabu di dalam kotak plastik bening.
Dari tangan kedua tersangka, kepolisian menyita barang bukti berupa:
10,90 gram narkotika jenis sabu;
Kurang lebih 300 gram narkotika jenis ganja;
Sejumlah plastik klip bening;
Alat hisap (bong) dari botol air mineral, kaca pyrex, serta korek gas;
Kertas kado warna-warni dan rak kecil;
1 unit mobil mainan remote control yang diduga digunakan untuk menyembunyikan/memoduskan barang haram tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di Kota Jayapura.
“Pengungkapan ini adalah langkah nyata kami untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Kota Jayapura. Kami akan terus meningkatkan upaya penyelidikan serta melakukan pengembangan mendalam guna membongkar jaringan yang terhubung dengan para tersangka,” tegas AKP Febry V. Pardede.
AKP Febry juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Jayapura untuk tidak terlibat dalam jaringan maupun penyalahgunaan narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada kami. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polresta Jayapura Kota. Selain itu, penyidik juga sedang mendalami indikasi bahwa kedua tersangka sempat mengedarkan narkotika hingga ke luar wilayah Papua guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan aman bagi seluruh warga Kota Jayapura.(*)
Penulis: Danu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *