Lewat Control Delivery, Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran 12,35 Gram Sabu

POLRESTA JAYAPURA KOTA, (KT)— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali mengamankan seorang pria berinisial IG (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Lorong 2, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.10 WIT.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba terhadap lalu lintas pengiriman barang mencurigakan di wilayah Kota Jayapura. Mengandalkan informasi awal mengenai paket yang diindikasikan berisi narkotika, petugas melakukan pengawasan ketat terhadap alur pengiriman tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen tegas kami. Setiap informasi maupun temuan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika akan langsung kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Febry V. Pardede.
Lebih lanjut dijelaskan, petugas menerapkan metode control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) untuk mengawal paket tersebut hingga ke titik tujuan. Begitu terduga pelaku (IG) datang mengambil paket di lokasi, petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan di tempat.
Dari hasil penggeledahan paket warna cokelat tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
10 plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat total 12,35 gram
1 lembar plastik busa warna putih
1 buah karburator sepeda motor (digunakan untuk menyembunyikan/mengelabuhi petugas)
3 potongan tisu
1 buah kotak paket warna cokelat
“Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan mendalam. Kami terus menggali asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta potensi keterlibatan jaringan lain,” tambah Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, terduga pelaku menjalani proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penyesuaian pasal berdasarkan perkembangan fakta hukum di lapangan.
Pihak kepolisian turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif membentengi Kota Jayapura dari bahaya narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Bersama-sama, kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Penulis: Edgard

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *