Wamena Kawattimur, –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkunjung ke Kabupaten Jayawijaya dalam rangka bertemu langsung dengan 10 perwakilan pejabat Kepala SKPD di Kabupaten Jayawijaa.
Pertemuan tersebut sedianya akan dilaksankan pada Sabtu (27/10/2018) di Kabupaten Jayawijaya.
Sekda Kabupaten Jayawijaya, Yohanis Walilo, S.Sos.M.Si mengungkapkan, rankaian kegiatan KPK akan dilaksankan di Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 25 Oktober 2018 dengan melibatkan peserta dari kabupaten pemekaran yang ada di pegunnungan tengah Papua.
Sedangkan untuk pertemuan tanggal 27 Oktober, Sekda Kabupaten Jayawijaya berharap seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya diharapkan bisa hadir.
Menurutnya, kegiatan pertemuan bersama KPK sangat penting untuk di iikuti SKPD yang ada di Kabupaten Jayawijaya terutama 10 SKPD yang sudah di tetapkan.
“Tanggal 27 itu, seluruh SKPD wajib hadir karena akan ada pertemuan di tempat ini baik di Wio atau di Ukumearek Asso, terkait rencana aksi yang sudah kita tandatangan bersama dan sudah lakukan selama ini,” kata Sekda Jayawijaya.
Dijelaskan, pertemuan itu sediri akan membicarakan progres ng sudah dikerjakan selama ini, karena dari laporan yang diterima dari inspektorat Jayawijaya, laporan Progres baru mencapai 30 persen, itu artinya kita belum mencapai target 50 persen dan juga ada beberapa SKPD yang progresnya sama sekali masih nol.
“Saya harap sebelum tanggal 27 kalau memang kita masih bisa kejar dan buat, mungkin bagian ini harus diskusi dan kendalanya dimana sehingga tanggal 27 kami bisa melaporkannya, kerena ini penting,” kata Sekda Walilo.
Selain itu Sekda Kabupaten Jayawijaya juga menyampaikan kepada seluruh SKPD yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Jayawijaya terutama bagian keuangan untuk segera menyampaikan APBD perubahan.
Tujuannya Kata Sekda Walilo agar semua kegiatan yang dilakukan dapat berjalan terutama kegiatan yang dilakukan dan bersifat kontraktual.
Menurut sekda, jika waktu kegiatan yang bersifat kontraktual sudah habis namun pekerjaan belum diselesaikan maka, harus dilakukan pemutusan kontrak.
“Kalau ada keterlambatan pekerjaan karena alasan bencana dan sesuatu yang tidak bisa diterima maka akan ada perpanjangan waktu hingga 31 Desember,” kata Sekda Walilo.
Dirinya berharap, terkait kegiatan kontraktual ini adapat menjadi perhatian bapak-bapak dan ibu-ibu di lingkungan SKPD Jayawijaya agar kegiatan yang berjalan tidak dibawa hingga tahun depan.(NP)