Jayapura, Kawattimur – Dua warga negara Papua New Guinea (PNG) yakni FY (33) dan PT (33) diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota, lantaran diduga sebagai bandar narkoba jenis Ganja di Kota Jayapura.
Kedua pelaku tak berkutik saat diciduk dari kediamannya diseputaran Balai Latihan Kerja (BLK) Pasir II, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara pada Selasa (23/10) dinihari.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Robby Urbinas mengungkapkan selain mengamankan pelaku, pihaknya pun berhasil mengamankan 4 Kg ganja kering, serta 7 unit Laptop, 8 unit handphone, 2 pistol Soft Gun, TV, playstation, sound sistem, alat pemotong besi, dan sebuah Infokus yang diduga merupakan hasil dari tukar ganja (barter).
“Kasus ini masih didalami oleh penyidik dimana dugaan kuat mereka merupakan jaringan serta bandar besar lintas negara. Rencananya mereka akan mengedarkan ganja di seputaran Kota Jayapura, bahkan tidak menutup kemungkinan ganja itu akan diedarkan keluar daerah kota ini. Kami masih dalami,” terang Gustav dalam gelar press release di Mapolres Kota, Kamis 25 Oktober 2018.
Gustav menuturkan, penangkapan terhadap kedua pelaku sekitar pukul 04:30 WIT pada Selasa lalu, setelah pihaknya melakukan penyidikan terkait informasi yang diterima dari masyarakat.
“Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan, dan barang bukti pun kami amankan disemak-semak tidak jauh dari lokasi penangkapan, dimana ganja yang saat itu dikemas didalam 70 plastik berukuran sedang seharga Rp 500 ribuan per paketnya,” ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pengembangan atas peralatan elektronik yang diamankan dari kediaman pelaku, apakah merupakan hasil kejahatan atau tidak.
Sementara, atas perbuatannya kedua pelaku ditersangkakan dengan pasal 111 ayat 2 undangan-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ara)