Jayapura, Kawattimur – Tim Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Polda Papua berhasil menangkap tangan seorang pengusaha kayu inisial FT (44) saat melakukan transaksi uang senilai Rp 500 juta di kantor PT. SDP yang beralamat di Jalan Asrama Haji Kotaraja Distrik Abepura, pada Rabu (7/11) pukul 14.00 WIT.
Ketua Satgas Saber Pungli Papua, Kombes Pol Mulyadi Kaharni kepada sejumlah wartawan di Kota Jayapura mengungkapkan, FT tertangkap tangan dengan seorang pengusaha kayu inisial P, yang tengah tersangkut masalah ilegal loging, dan sedang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
“Keduanya tertangkap tangan pada saat melakukan transaksi uang senilai Rp 500 juta di kantor PT. SDP Jalan Asrama Haji Kotaraja, Distrik Abepura. FT mengaku dapat menyelesaikan masalah yang dialami P dengan berkoordinasi langsung dengan pihak Dinas Kehutanan. Syaratnya, P menyerahkan uang senilai Rp 2,5 miliar kepada FT untuk menyelesaikan seluruh masalah itu,” ungkap Mulyadi kepada sejumlah wartawan di Media Center Polda Papua, Kamis 8 November 2018.
Kata Mulyadi, awalnya FT meminta uang senilai Rp 5 miliar untuk penyelesaian kasus itu. Namun atas negosiasi dari P, maka keduanya sepakat dengan harga Rp 2,5 miliar, dan dibayarkan tiga kali angsuran.
“Namun saat dalam berlangsungnnya proses OTT, FT mengaku jika dirinya merupakan suruhan dari oknum petugas di Dinas Kehutanan. Karena itulah kita akan segera lakukan pengembangan atas catutan nama Kepala Dinas Kehutanan,” terangnya.
Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono menambahkan, OTT tersebut dilakukan setelah Tim Saber Pungli mendapatkan informasi dari masyarakat. “Saat dilakukan penyelidikan dan dibuntuti, ternyata benar. Keduanya sedang melakukan transaksi dan kami lakukan penangkapan, kata dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antaralain uang tunai senilai Rp 400 Juta, terdiri dari pecahan 50 ribu sebabyak Rp 200 juta dan pecahan 100 ribu sebanyak Rp 300 juta. Selain itu, dua buah hanphone milik pelaku yang didalamnya berisi transaksi elektronik berupa percakapan di WhatsApp.
“Dalam transaksi elektronik itu berisi percakapan antara FT dengan P, dan juga antara FT dengan oknum Petugas Penyidik Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Kita akan dalami,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FT disangkakan Pasal 368 dan pasal 372 serta UU Tindak Pidana Korupsi terkait Suap, Pasal 5, 11, dan 12 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 1 tahun penjara, dan maksimal hukuman seumur hidup. (Ara)