JAYAPURA-Kawattimur, Direktorat Reserse dan Narkoba Polda berhasil membekuk, GPK, salah seorang petugas lapas Narkotika Doyo Sentani Kabupaten Jayapura, karena kedapatan memiliki narkoba jenis, ganja, dirinya diduga hendak menyelundupkan ganja tersebut ke lapas Narkorika Doyo, Sabtu (10/11).
Informasi yang dihimpun Radar Sorong di Humas Polda Papua menyebutkan, pelaku GPK ditangkap di kawasan parkiran Lapas Narkotika Doyo Sentani Kabupaten Jayapura telah diamankan seorang laki-laki berinisial GPK yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Penangkapan ini berluma saat Polisi mendapatkan informas bahwa sering terjadi transaksi narkotika di dalam Lapas Narkotika Doyo yang di indikasi biasa di bawa oleh salah satu anggota sipir (sebagai kurir).
Setelah menerima laporan tersebut anggota langsung mendatangi tempat yang biasa dijadiakn, tempat transaksi narkoba, setelah melakukan pengintaian sekitar Pukul 21.30 WIT anggota mencurisebugai seorang pegawai lapas yang baru datang.
Anggota lalu memanggil pegawai sipil tersebut serta melakukan pemeriksaan. Saat akan melakukan pemeriksaan anggota melihat pegawai sipir tersebut membuang sesuatu di bawah mobil.
“Setelah di ambil dan di periksa ternyata barang tersebut adalah narkotika jenis ganja sebanyak satu kantong plastik bening ukuran sedang, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke mako Dit Res Narkoba Polres jayapura guna proses lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musotofa Kamal.
Dari tangan pelaku Polisi berhasi mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus plastik bening ukuran sedang, dan satu unit handphone merk nokia.
“Saat menerima Laporan, kami langsung mendatangi lokas, melakukan pengintaian, memeriksa pelaku, mengamankan barang bukti, membawa pelaku dan barang bukti ke mapolres jayapura, membuat laporan polisi,” jelas Kamal. Pelaku saat ini tengah di amankan di rumah tahanan Polda Papua, untuk proses hukum lebih lanjut. (al)