Diduga Korupsi Rp32M, Mantan Bupati Tolikara Ditahan Polda Papua

Mantan Bupati Tolikara John Tabo

Kawattimur, Mantan Bupati Kabupaten Tolikara John Tabo (JT) yang juga salah satu calon bupati yang bertarung dalam Pilkada serentak tahun ini,  resmi ditahan Polda Papua sejak Kamis 26 Oktober  terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp32 milliar, saat menjabat sebagai bupati pada tahun 2006 dan 2007. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal.

“Pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka JT  terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka JT pada Pemkab Tolikara Tahun  2006 sampai dengan 2007,’’ujar Kamal.

Menurut Kamal, menindaklanjuti laporan Polisi LP/03/III/2013/ Ditreskrimsus, tanggal 11 Maret 2013. “Penyidikan sudah berlangsung selama imi dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi,’’ujarnya.

Mengenai modus JT dalam melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan cara memindah bukukan uang kas daerah Kabupaten Tolikara ke rekening pribadinya. “Pada periode tahun 2006 sampai dengan 2007 saudara JT selaku Bupati Kabupaten Tolikara telah membuat surat kepada Kepala Bank Mandiri Cabang Wamena selaku pengelola Kasda Kabupaten Tolikara untuk memindah bukukan uang dari kasda ke dalam 2 (dua) rekening pribadinya di bank mandiri dengan Total sebesar Rp.32 Milliar 6 ratus juta,’’ ungkapnya.

 

Tersangka JT melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diiubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan/atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.

“Dalam kasus ini, Penyidik sudah memeriksa sebanyak 15 saksi-saksi serta melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemanggilan tersangka dengan surat panggilan pertama namun mangkir kemudian melakukan pemanggilan kedua disertai perintah membawa ke jayapura guna dimintai keteranngan sebagai tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka di Rutan Mapolda Papua terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2017,’’tegasnya.

Adapun Identitas Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan AW, B, SPI, SP, AR, IS, TS, BP, MS, TM dan YPP. Barang Bukti yang disita, 7 (Tujuh ) lembar Rekening Koran Kasda pemda Tolikara, 12 (Dua belas) lembar rekening Koran JT Bank mandiri Wamena, 24 (Dua Puluh Empat) lembar rekening Koran JT pada Bank Mandiri Wamena,  12 (Dua Belas) lembar Foto copy Surat Bupati Tolikara terkait pemindah bukuan uang dengan total Tiga Puluh Dua Milyard Enam Ratus Juta Rupiah. (bram)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *