Tidak Kantongi Izin dan Lakukan Aksi Anarkis, Polisi Bubarkan Massa Komite Pembebasan Papua

Tidak Kantongi Izin dan Lakukan Aksi Anarkis, Polisi Bubarkan Massa Komite Pembebasan Papua

Jayapura,Kawattimur – Sebanyak 13 orang warga dan 39 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan diamankan Kepolisian Resort Jayapura Kota dalam proses pembubaran massa dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang hendak melakukan aksi demo di Perumnas III dan Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Rabu 19 Desember 2018.

Saat dibubarkan, sebagian dari massa melakukan aksi anarkis dengan membakar sebuah mobil yang rusak dalam terparkir didepan rumah warga di depan Rusunawa perumnas III Waena.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menuturkan, dibubarkannya massa tersebut dikarenakan tidak memiliki izin resmi dari pihak kepolisian. Surat himbauan dari kepolisian pun sudah disampaikan kepada pihak KNPB untuk tidak melakukan aksi tersebut, lantaran isu yang diusung bertentangan dengan nilai persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pembubaran massa ini kami lakukan dikarenakan tidak memiliki izin kepolisian serta mengancam persatuan bangsa Indonesia. Polda Papua pun sebelumnya telah memberikan himbauan resmi kepada kelompok ini, sehingga kami minta bubar dan pulang,” tegas Gustav kepada sejumlah wartawan.

Ia menuturkan, 11 orang dari 13 yang diamankan itu diduga sebagai koordinator aksi. Dua orang lainnya diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“11 orang kami amankan di Mapolres Jayapura Kota untuk dimintai keterangannya terkait perannya dalam aksi. Dua orang lainnya diamankan karena kedapatan membawa motor hasil curian,” terangnya.

Kapolres Gustav menungkapkan selain mengamkan 13 orang itu, pihaknya yang diback-up dari unsur TNI pun berhasil mengamankan 39 unit motor yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan, serta senjata tajam.

Dikatakan, satu dari 39 motor yang diamankan itu memiliki laporan polisi atas pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak 38 unit motor diangkut ke Mapolres Jayapura Kota, sementara 1 unit diamankan di Mapolsek Abepura. Kepolisian pun akan melakukan identifikasi puluhan motor itu.

Disinggung terkait kepemilikan senjata tajam yang diamankan itu, Gustav mengatakan pihaknya akan tetap memproses yang bersangkutan dengan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.

“Terhadap kepemilikan sajam, kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku. Selebihnya terkait aksi demo, kami akan lakukan interogasi selama 1 x 24 jam, kemudian akan dipulangkan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” jelasnya. (Ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *