Jayapura,Kawattimur – Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menegaskan kepada masyarakat khususnya pihak pengusaha bengkel untuk tidak terlibat dalam praktek penadahan sepeda motor hasil tindak kejahatan. Hal ini ia tegaskan guna menekan angka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Jayapura Kota pada tahun 2019 ini.
“Tahun 2018 ada 1308 kasus curanmor yang dilaporkan, sedangkan 233 motor ini tidak memiliki Laporan Polisi. Melihat potensi tindak penadahan dengan melibatkan pengelola bengkel motor, kami tegaskan agar tidak mencoba-cobanya lagi. Bisa jadi bengkel itu kami tutup selama pengelolanya berurusan dengan kepolisian,” tegas Gustav saat diwawancarai awak media di Mapolres Jayapura Kota, Kamis 3 Januari 2019.
Dia menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku tindak penadahan dari pengungkapan 34 unit sepeda motor yang diamankan dari penggeledahan Rusunawa Perumnas III Waena, pada tanggal 19 Desember lalu.
Satu pelaku itu tengah menjalani proses hukum dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Abepura. Dimana pelaku itu dikatakan terlibat dalam praktek penadahan atas 1 unit motor hasil curian, yang berakhir di Rusunawa tersebut.
Indikasinya, pelaku membeli motor itu dari seorang yang tak dikenalnya dan melakukan transaksi jual beli motor dengan harga murah sekira Rp 1,5 juta, atas informasi yang diperoleh pelaku dari pihak bengkel di sekitar Abepura.
“Kasus itu pun terungkap setelah anggota saya mengecheck Laporan Polisi dengan motor yang diamankan itu, lalu membekuk pelaku dari Perumnas III,” beber Gustav.
Atas perbuatannya, pelaku ditersangkakan dengan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4,8 tahun penjara.
“Barang siapa menggunakan atau transaksi jual beli motor hasil kejahatan maka akan dikenakan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun 8 bulan,” tegas Gustav seraya meabahkan, apabila masyarakat merasa kehilangan motor agar segera melaporkan kepada kepolisian. (Ara)