Jayapura,Kawattimur – Dua dari tiga pelaku pencurian disertai kekerasan dan pemerkosaan korban yang terjadi di seputaran Gedung Direktorat Universitas Uncen, pada 25 Desember 2018 lalu, berhasil dibekuk tim gabungan Polres Jayapura Kota dan Polda Papua.
Kedua korban yakni R (22) yang berprofesi sebagai anggota kepolisian, serta ATM yang merupakan kekasihnya.
Adapun pelaku yang diketahui berinisial EG dan MW ditangkap beberapa waktu lalu di dua lokasi berbeda, di Sentani Kabupaten Jayapura. EG ditangkap saat sedang berada di Gudang Kargo yang berada di Bandara Sentani, sementara MW ditangkap di Pasar Baru Sentani.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas dalam rilisnya menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyidikan tim gabungan Polres Jayapura Kota yang diback-up Tim Gakkum Ops Nemangkawi dan Tim Jatanras Polda Papua.
“Dua pelaku berhasil kami tangkap, sementara satu pelaku berinisial YG masih dalam pengejaran. Kini EG dan MW telah kami amankan di rutan Mapolres Jayapura Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya di Mapolres Jayapura Kota, Senin 14 Januari 2019.
Gustav menerangkan, kejadian pemerkosaan dan pencuriaan disertai kekerasan yang menimpah R dan kekasinya ATM beberapa waktu lalu, terjadi ketika kedua korban sedang berjalan menikmati pemandangan sore hari di halaman Uncen, Perumnas III Waena. Ketika dalam perjalan pulang, keduanya di cegat oleh ketiga pelaku menggunakan senjata tajam berupa parang.
“Korban pria dibacok dan mengenai jari, sedangkan perempuan digiring ke semak-semak lalu di perkosa bergiliran oleh ketiga pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, para pelaku pun merampas barang berharga milik kedua korban dan kemudian dijual ke penadah untuk membeli minuman keras.Selang beberapa hari setelah kedua pelaku digelandang ke Rutan Mapolres Kota, polisi pun berhasil mengamankan penadah barang hasil rampasan itu.
“Ada satu pelaku yang kami tangkap terkait kasus penadahan yakni inisial B, yang membeli HP milik korban dari para pelaku. Kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatanya, EG dan MW dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Sedangkan terhadap B yang merupakan pelaku penadahan kami sangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Gustav. (Ara)