Tersangka Dugaan Kasus ITE Minta Bantu Lukas Enembe

Tersangka dugaan kasus pelanggaan UU ITE, Panji Agung Makunegoro meminta Gubernur Lukas Enembe dan Tim pemenangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk membantunya.

JAYAPURA Kawattimur – Tersangka dugaan kasus pelanggaan UU ITE, Panji Agung Makunegoro meminta Gubernur Lukas Enembe dan Tim pemenangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk membantunya.

Menurut Panji, kasus yang menjeratnya ini masih berkaitan erat dengan tim pemenangan Gubernur Papua saat Pilkada Papua tahun 2018 lalu.

“Saya minta semua tim yang ada di Pilgub bantu saya, Pak Lukas Bantu saya, saya tidak mau atasi masalah ini sendiri, karna saya bela bapak, bapak harus bantu saya,” kata Panji kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).

Terkait kasus yang menjeratnya, Jumat (25/1/2019) siang Direskrimsus Polda Papua, telah melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus ITE (pencemaran nama baik) ke Kejaksaan Tinggi Papua.

“Tahap II ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua setelah berkas perkara kasus ITE tersebut dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada tanggal 4 Desember 2018,” kata Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol, Edy Swasono.

Panji Agung Mangkunegoro diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun facebook pribadinya. Postingan Facebook 19 Maret 2018 dari akun pribadi panji berbunyi: “Tim JWW diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun, begitukah sikap seorang pemimpin?” menjerat dirinya sebagai tersangka dugaan pelanggaran ITE pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *