Begini Kronologis Penjemputan Paksa Panji Agung Versi Polda Papua

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH

JAYAPURA, Kawattimur – Penjemputan paksa Panji Agung Mangkunegoro, Tersangka Pelanggaran UUD ITE dilakukan secara prosedural dan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP).

“Upaya paksa yang dilakukan oleh anggota kami sudah sesuai dengan SOP yaitu membawa tersangka dengan memborgol tangannya karena saat diamankan tersangka melakukan perlawanan,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, Selasa (29/1/2019)

Kabid Humas mengatakan, Panji Agung Mangkunegoro tidak koperatif selama dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Bahkan saat dilakukan penjemputan paksa di kediamannya, Perumnas III Waena, Kamis (24/1/2019) malam hingga berhasil di bawa ke Mapolda Papua, Jumat (25/1/2019) dini hari, tersangka melakukan perlawanan itu dapat dilihat dari keterangan anggota Polisi.

Soal tudingan adanya tindakan kekerasan saat penjemputan paksa, Kabid Humas memaparkan kronologinya. Pada, Kamis (24/1/2019) anggota Polisi menunggu kedatangan Panji Mangkunegoro untuk memenuhi panggilan pukul 08.00 WIT di Mapolda Papua, namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Karna tersangka tidak datang, maka pukul 16.00 WIT anggota melakukan upaya paksa untuk membawa tersangka, yang dilengkapi dengan Surat Perintah,” kata Kabid Humas

Setelah tiba di kediaman Panji, Lanjut Kabid, Anggota tidak menemukan tersangka lantaran yang bersangkutan berada di rumah sehingga anggota memberitahukan kepada tentangga tersangka, Billi untuk menghubungi tersangka.

Parahnya lagi, kata Kabid Humas di pukul Pukul 20.00 WIT, Polisi menemukan postingan Facebook Panji yang berisi ‘4 kali panggilan 4 panggilan status tersangka tidak hadir dan 2 panggilan hadir dan itu cukup di upload di Waena sehingga saya kembali ke TKP pukul 10’

Atas dasar petunjuk Postingan itu, lanjut Kabid, Anggota Polisi kembali ke kediaman Panji Agung Pukul 23.00 WIT. Dimana saat itu ada istri Tersangka dan anggota menyerahkan surat perintah perintah mambawa tersangka

“Di rumah tersangka, Anggota menunjukkan surat perintah untuk membawa Panji. Sekaligus menanyakan keberadaan tersangka dan istrinya menjawab Panji tidak ada di rumah,” kata Kabid.

Karena situasi saat itu lampu padam, anggota meminta istri tersangka untuk menyalakan lampu rumah dan dijawab istri tersangka lampu putus. Bahkan secara etikanya, Anggota juga mengungkapkan pabila Ibu sendirian, maka Anggota tidak akan masuk ke dalam rumah dan menunggu di luar sampai tersangka datang.

Sembari menunggu kedatangan tersangka, salah seorang warga, Steven datang dan duduk bersama anggota, kemudian anggota memperkenalkan diri bahwa dari Polda dengan maksud membawa tersangka Panji karena dipanggil sampai waktu yang ditentukan tesangka tidak datang.

Pukul 24.00 WIT, tersangka Panji mengupload status di facebook “2 mobil parkir didepan rumah saya dan mereka tunggu, saya tidak ada, kemudian dijawab salah satu teman perempuan Zonk Dong dan dijawab tesangka wkwkwkwkww…., status tersebut di update di Waena sehingga anggota berpikir tersangka berada didalam rumah, kemudian anggota bersama warga an. Steven masuk ke dalam rumah tapi tidak menemukan tersangka dan status tersebut sudah dihapus tersangka.

Karena update status Panji Agung masih di Waena, maka anggota tidak meninggalkan rumah tersangka. Berlanjut kemudian pukul 01.45 WIT, istri tersangka mengatakan kepada anggota akan menghubungi Panji dan menyerahkan diri.

“Saat itu anggota menjawab silahkan saja Bu dan saudara Steven mengatakan itu lebih bagus,” kata Kabid lagi

Selang beberapa saat anggota menemukan tersangka disalah satu rumah yang dalam keadaan mati lampu, terlihat juga sosok orang mengintip keluar dan anggota memanggil tersangka untuk keluar. Karena panggilan itu, tersangka lalu keluar dan langsung menarik kerah baju anggota dan menyampaikan sesuatu. “kamu bikin apa ganggu istri saya lalu anggota mengamankan tersangka lalu dibawa ke mobil,” kata Kabid

Sampai di mobil tersangka meminta untuk berbicara dengan istrinya, Anggota lantas membawa tersangka, namun tersangka kembali berteriak untuk menarik perhatian tetangga

“Dia berteriak ‘kamu buat apa ganggu istri saya” sambil memberontak dari pegangan anggota, kemudian anggota merangakul tersangka dan berkata tenang dulu, seketika itu juga tersangka melakukan permukulan kearah wajah salah satu anggota yang mengenai pipi dan tersangka langsung diamankan dan tangannya diborgol,” jelas Kabid menambahkan sebelum meninggalkan rumah tersangka, anggota menyerahkan kepada istrinya surat perintah membawa.

Aksi tersangka, lanjut Kabid berlanjut hingga di Mapolda Papua. Ia menendang meja kantor dengan alasan sendal putus. “karena tidak memiliki etika dan melakukan perlawanan saat upaya paksa anggota memborgol sampai tersangka hingga esok harinya,” katanya memaparkan krologinya.

Kabid Humas menambahkan, bagi siapa saja yang merasa tidak puas atau tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak kepolisian, agar melaporkan hal tersebut karena sudah ada ranahnya dan tidak mengumbar-umbar opini kemana-mana.

” Jangan umbar kemana-mana,silahkan dilapodkan, sehingga tidak menjadi polemik. Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka penegakkan hukum dengan adanya laporan dari pihak korban merasa dicermarkan nama baiknnya sesuai UU ITE,” kata Kabid. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *