KPU RI dan Timsel I Papua Digugat ke PTUN Jayapura

TIMIKA, Kawattimur – Salah satu pendaftar bakal calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Reinhard Gobay melaporkan KPU RI dan Tim Seleksi (Timsel) Komisioner KPU wilayah I Papua yakni Kabupaten Boven Digoel, Deiyai, Yahukimo dan Kabupaten Mimika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Gugatan yang telah terdaftar di Kepaniteraan PTUN Jayapura dengan nomor 04/6/2019/PTUN.JPR tertanggal 18 Februari 2019 itu, lantaran penggugat yakni Reinhard Gobay menilai adanya kekeliruan dalam Keputusan KPU RI Momor 285/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 30 Januari 2019 tentang Penetepan Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 2019 – 2024.

“Pemanggilan pemeriksaan berkas administrasi tanggal 5 Maret nanti. Sementara saya menggunakan 3 kuasa hukum. KPU RI sudah menetapkan komisioner yang terlibat dalam partai Politik. Orang-orang yang ditetapkan ada yang tidak memenuhi syarat alias cacat dan harus digugurkan,” ujarnya kepada Kawattimur melalui sambungan telepon, Kamis (28/2)

Ia mengatakan, KPU Sebagai penyelenggara seharusnya dapat melakasanakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara berintegritas.

“Saya berani menggugat karena say mempunyai bukti-buktinya. Dari sepuluh orang yang ditetapkan ada empat orang yang terlibat partai politik. Dan yg sekarang jadi komisioner ada dua orang. Buktinya sudah ada di saya,” ujarnya.

Menurutnya proses perekrutan calon komisioner tidak sesuai dengan persyaratan yang ada. Dimana, salah satu persyaratan yakni telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Selain itu, penggugat yang juga merupakan mantan komisioner PAW KPU Mimika periode 2016 – 2019 mengakui bahwa dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh Timsel pada saat itu.

“Tidak mempersalahkan Timsel atau KPU tetapi saya ingin mencari keadilan yang sesungguhnya. Salah dan benar harus dibuktikan ke pengadilan. Saya digugurkan pada saat administrasi. Jadi saya pertanyakan alasannya apa? Secara resmi kami sudah menyurat kepada KPU Provinsi dai Timsel mengenai berita acara pengumuman calon komisioner tapi sampai sekarang tidak ada balasannya,” ungkapnya.

“Kami hanya ingin membuktikan syarat saya lengkap atau tidak dan komisioner yang ditetapkan ada yang terilibat partai politik. Sementara dari persyaratan itu jelas,” tambahnya. (Awa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *