JAYAPURA- Kawattimur, Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin meminta semua pihak mematuhi putusan hakim Pengadilan Negeri Mimika, menyangkut gugatan praperadilan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terhadap Polres Mimika.
Hal ini ditegaskan Jenderal berdarah Batak ini kepada wartawan usai memimpin upacara serah terima jabatan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Jayapura di Aula Rastra Samara Polda Papua, Senin (21/1).
Martuni mengaku dirinya sangat menghormati langkah hukum KNPB sebagai fungsi kontrol terhadap kepolisian. “Semua tindakan kepolisian bisa dikontrol melalui mekanisme praperadilan. Di sini (pengadilan, red) akan diuji secara transparan dan terbuka, serta profesional menyangkut tindakan kepolisian di Mimika,” terang Martuani.
Ia kembali mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kasus percobaan makar di Mimika agar taat terhadap putusan Pengadilan Negeri Mimika yang menyidangkan gugatan tersebut.
“Kita sudah sepakati melakukan penegakan hukum secara adil dan beradab. Kami sangat menghargai mekanis yang ditempuh KNPB melalui praperadilan, sebagai bentuk kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum,” kata mantan Kepala Divisi Propam Polri ini.
Diketahui, KNPB wilayah Timika menggugat praperadilan Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto, terkait tindakan penangkapan, penetapan tersangka serta penahanan tiga aktivis KNPB, pada 31 Desember 2018.
KNPB menganggap tindakan Polres Mimika tidak sah sehingga menuntut segera melepaskan ketiga aktivis KNPB yang dijadikana tersangka kasus makar. Tak hanya itu, pihak KNPB menuntut pembayaran ganti rugi materil sebesar Rp 126.538.000 kepada kepolisian.
Bahkan, aparat dituntut segera mengosongkan Kantor Sekretariat KNPB Timika di Jalan Sosial Kelurahan Kebon Sirih, Timika, yang disita aparat. Gugatan praperadilan ini sendiri telah didaftet di Pengadilan Negeri Kota Timika, pada 8 Januari lalu. (al)