Jayapura-Kawat Timur, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan baru 10 kabupaten/kota yang menerapkan Sistem Manajemen Kas (Cash Management System/CMS) yang merupkan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hal ini terungkap dalam acara “Seminar dan Workshop Pemetaan Potensi dan penyusunan Roadmap Pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di Provinsi Papua” di Kantor KPW BI papua, Kota Jayapura, Selasa (14/3).
Kepala KPw BI Papua, Joko Supratikto, menyebut 10 kabupaten/kota yang dimasud adalah Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Lanny Jaya, Merauke, Asmat, Jayapura, Sarmi, Mimika dan Paniai.
Ia menjelaskan, pemberlakuan CMS bertujuan untuk merubah pola transaksi di Pemda dari sisitem tunai menjadi non tunai. Padahal berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ, sistem tersebut harus sudah dilakukan paling lambat 1 januari 2018.
Namun khusus di Papua, dengan masih minimnya infrastruktur telekomunikasi, terlebih di wilayah pegunungan, masih 19 kabupaten yang belum dapat menerapkan sistem tersebut.
Karenanya BI mendorong Bank Papua untuk bisa berperan aktif untuk membantu Pemda menerapkan CMS. Joko menyebut biaya untuk membangun sistem tersebut tidak terlalu besar dan ada beberapa Pemda yang membantu dengan menyiapkan prasarananya.
“Kita ditargetkan untuk Papua, tahun ini harus sudah melakukan transaksi non tunai di seluruh kabupaten kota, dengan mengunakan CMS. Untuk beberapa daerah yang belum CMS, kita akan dorong lagi dan memang perlu pertemuan secara khusus antara Bank Papua dan pemerintah daerah setempat,” katanya.
Selain keterbatasan infrstukrtur, tutur Joko, kendala lain yang dihadapi adalah kebijakan/re’gulasi Pemda, kompetensi SDM dan kondisi geografis. (Dhi)