Sentani Kawattimur- Dua pelaku penjarahan yang salah satunya diketahui berinsial, P terpaksa meringkuk disel tahanan Mapolres Jayapura setelah ketahuan mencuri barang-barang korban banjir bandang di Perumahan sekitar Doyo Baru, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon kepada wartawan mengatakan, saat ini kedua pelaku penjarahan itu kini telah diamankan di Rutan Polres Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya,” katanya,Rabu tanggal 20 Maret 2019.
Menurut Kapolres bahwa, kedua pelaku ditangkap rabu siang sekitar pukul 14.00 wit dan ditangkap saat ketahuan menjarah barang curian korban di Perumahan Doyo Baru,Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura ,”ucapnya.
Guna mencegah kejadian itu, Kapolres memerintahkan reskrim untuk menindak tegas para pelaku penjarahan ditengah-tengah bencana musibah banjir bandang. Dihimbau kepada warga untuk tidak melakukan tindakan penjarahan dan baiknya seharus membantu kami bukan malah melakukan tindakan penjarahan.
“ Kedua pelaku merupakan warga Abe. Bukan membantu namun mencuri barang milik korban banjir bandang seperti, baju dan barang-barang elektronik dan kami akan terus melakukan patroli disemua perumahan Doyo Baru,” ucapnya.(tom)