Gelar Legal Preventive Program, Upaya Pertamina MOR VIII Cegah Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryanto, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan/operasional bisnis Pertamina, sebagai wujud dari pencegahan adanya potensi terjadinya tindak pidana korupsi Pertamina khususnya Pertamina MOR VIII dapat meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengawal setiap project pekerjaan di Pertamina MOR VIII dimaksud, Pertamina dapat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Selain TP4D apabila Pertamina MOR VIII akan melaksanakan pekerjaan/operasiona yang diperlukan suatu kajian hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku melalu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan pendampingan dan kajian hukum tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku mempersilakan 7 X 24 jam apabila Pertamina khususnya Pertamina MOR VIII membutuhkan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku. (ba)]]>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *