Jayapura – Kawattimur, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melaksanakan monitoring dan evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi bagi lima Kabupaten wilayah Meepago, Provinsi Papua diantaranya, Kabupaten Nabire, Intan Jaya, Paniai, Deiyai dan Dogiyai.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP MH mengatakan kegiatan monitoring evaluasi dari KPK bertujuan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar dapat mencegah aparatur pemerintahan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Kita ingin ada pendampingan dari KPK supaya semua Kabupaten dan Kota beserta aparatur sipil negara didalamnya bisa bekerja maksimal mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan kegiatannya, terutama tidak tersandung kasus hukum (KKN),” kata Gubernur Lukas Enembe dalam sambutan yang dibacakan Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua, Elysa Auri saat membuka kegiatan di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (22/10/2018).
Dikatakan, monev rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi ini merupakan lanjutan kegiatan Monev pada 2 Oktober 2017, yang menghadirkan seluruh Kepala PTSP, di seluruh Kabupaten/Kota se – Provinsi Papua.
“Kita ingin agar pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan di masing-masing kabupaten dan kota bisa berjalan dengan baik. Sehingga masyarakat mendapat dampak daripada pembangunan itu sendiri,” ujarnya.
Selain itu, kata Elysa, kegiatan monitoring evaluasi ini untuk mengevaluasi kesepakatan yang dicapai pada tahun sebelumnya dan bakal membantu Pemerintah kabupaten serta memaksimalkan tata kelola di bidang perijinan.
Koordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah Papua Maruli Tua dalam satu kesempatan memastikan, dari hasil monitoring evaluasi di bumi cenderawasih, terlihat ada banyak kemajuan lebih khusus dalam aksi pemberantasan korupsi, diantaranya pada penerapan aplikasi berbasis elektronik.
“Jadi, dengan kegiatan monitoring dan evaluasi ini sudah ada hasil kemajuan yang ditunjukan membaik meski belum terperinci,” ujarnya.
Kegiatan monitoring dan evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi bagi lima Kabupaten wilayah Meepago, Provinsi Papua ini dilaksanakan hingga 26 Oktober 2018. (bm)