Dana Otsus Papua Tak Akan Berakhir di Tahun 2021

DR. Muhamad Musa'ad

Jayapura – Kawattimur, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua, DR. Muhamad Musa’ad, mengatakan Dewan Pertimbangan Presiden telah merekomendasi agar dana Otsus bagi Papua tidak berhenti tahun 2021 karena karena kondisi Papua masih membutuhkan banyak pembiayaan.

“Jadi, dana otsus Papua tetap lanjut dengan format berbeda dimana dulu format yang di pakai adalah block grant, sekarang spesifik grant sesuai yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dan sampai hari ini masih dalam diskusi di tingkat pusat untuk bagaimana formatnya,” kata Musa’ad di Jayapura, Rabu (12/12/2018).

Hanya saja lanjutnya, pihaknya belum tahu seperti apa nantinya, apakah nanti seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang harus lebih dulu mengusulkan proposal, kemudian pusat menilai baru anggaran yang diminta diberikan sesuai apa yang diusulkan.

“Kalau seperti ini bukan lagi namanya dana Otsus karena sudah sama dengan dan infrastruktur yang harus diusulkan lebih dulu, ini yang sedang di diskusikan oleh pihak-pihak terkait. Muda-mudahan sebelum 2020 sudah ada kejelasan,” katanya.

Menurut Musa’ad, mau tidak mau, suka tidak suka tetap ada dua cara yang harus dilakukan yakni, kalau tidak merubah Undang-Undang 21 harus ada peraturan pemerintah (Perpu). “Karena Otsus menyebutkan sampai sampai 2020 dan 2021 sudah tidak ada,” jelasnya.

Untuk Papua Barat yang sudah mendapat dana bagi hasil dari minyak dan gas hanya akan berlangsung sampai tahun 2025. Sementara di 2026 bagi hasilnya 50 : 50, tidak lagi 70 berbanding 30.

“Itu bunyi undang-undang, kalau mau ada kebijakan lain maka harus berubah undang-undang atau terbitkan Perpu pengganti undang-undang,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi akan mendorong terus karena kontribusi dana Otsus sangat besar bagi APBD Papua, sekitar 47 persen. “Kalau tanpa Otsus APBD Papua hanya 7-8 triliun, karena 61 persen itu adalah dana Otsus,” kata Musa’ad. (bm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *