Aktor Pembakaran Kantor KPU dan Panwaslu Maberamo Tengah Berhasil Dicokok Polisi

Aktor Pembakaran Kantor KPU dan Panwaslu Maberamo Tengah Berhasil Dicokok Polisi

Jayapura, Kawattimur – Pria berinisial TY yang merupakan aktor utama pembakaran Kantor Komisi pemilihan umum (KPU) dan Kantor pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Memberamo Tengah (Mamteng), akhirnya dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mamberamo Tengah, pada Sabtu 29 Desember lalu.

TY ditangkap di depan perumahan Nirwana Sinakma, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, ketika hendak pergi ke bandar udara Wamena untuk menghilangkan jejaknya. Setelah diamankan kepolisian, pelaku langsung digelandang ke Mapolda Papua untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pada Minggu kemarin.

Juru Bicara Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal kepada sejumlah awak media di Kota Jayapura, mengungkapkan, pelaku masih dalam proses pemeriksaan hingga Senin hari ini oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Pelaku sebelumnya diterbangkan dari Wamena ke Bandara Sentani dengan menggunakan pesawat Trigana Air IL 276, dengan pengawalan ketat anggota kepolisian.

“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Papua terkait aksi pembakaran Kantor KPU dan Panwaslu kabupaten Mamberamo Tengah,” kata Kamal, Senin 31 Desember 2018.

Dijelaskan, TY ditangkap atas keterlibatannya yang diduga sebagai aktor utama dalam penghasutan sekitar 500-an orang massa untuk melakukan pembakaran dan pengerusakan kantor KPU dan Panwaslu serta sebuah kantin di kantor Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah pada 18 April 2018 lalu.

Diketahui sebelumnya, kejadian berawal ketika massa yang dipimpin oleh SM dan TY yang diperkirakan sekitar 500 orang bergerak dari Posko kemenangan Calon Bupati Mamberamo tengah, Itaman Tago dan Onny B. Pagawak menuju Bandar Udara Kobakma, Mamteng, dan melakukan pemalangan.

Setelah berkumpul di Bandara Kobakma lalu sekira Jam 07.45 WIT, massa melakukan pembakaran Kantin Pemda yang terletak di dekat bandara, kemudian massa bergerak menuju Kantor KPUD dan kantor Panwaslu melalui jalur belakang. Massa pun kemudian melakukan pengrusakan disertai pembakaran terhadap kantor tersebut dengan menggunakan bensin.

“Sesuai Nomor LP/10/IV/2018/Papua/ Res Mamteng tanggal 18 April 2018, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, sementara pelaku akan ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus itu,” jelas Kamal.

Kamal menambahkan, atas perbuatannya pelaku TY dijerat dengan pasal 187 ke-1e KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 160 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang (pembakaran), kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dimuka umum dan penghasutan. (Ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *