Judi Bola Guling Berkedok Pasar Malam di Gerebek Polisi Merauke, 7 Pelaku Diamankan

Judi Bola Guling Berkedok Pasar Malam di Gerebek Polisi Merauke, 7 Pelaku Diamankan

JAYAPURA, Kawattimur – Tujuh orang pelaku judi bola guling di gelandang ke Mapolres Merauke setelah di grebek pihak kepolisian setempat, Minggu (24/2/2019) sekitar pukul 22.30 WIT. Mirisnya, dari tujuh pelaku ini, dua diantanya perempuan berinisial AA dan WE, sementara 5 pelaku lainnya, masing-masing IK, WG, SK, RS, dan KL.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan penangkapan ketujuh pelaku dilakukan setelah adanya laporan warga masyarakat terkait adanya praktek perjudian bermodus pasar malam di Jalan Ahmad Yani.

Judi Bola Guling Berkedok Pasar Malam di Gerebek Polisi Merauke, 7 Pelaku Diamankan

“Jadi kita tindak lanjut laporan masyarakat dimana kita menemukan adanya dugaan perjudian melalui permainan bola guling dan permainan ranjau, dengan taruhan berupa uang dengan nilai puluhan juta,” kata Kabid Humas

Kabid Humas menjelaskan permainan paku ranjau tersebut diawali dengan pembelian kupon sesuai keinginan, setelah itu kupon tersebut ditempatkan di nomor yang disukai oleh pemain, kemudian bandar menggelindingkan bola sehingga bola melewati paku-paku yang sudah ditancapkan disebuah papan.

“Jadi Kalau bola itu sudah berhenti di salah satu nomor maka orang yang pasang di nomor itu akan mendapatkan hadiah sepuluh kali lipat dari yang dipasang,” kata Kabid

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Lapak permainan bola guling tsb yg bertuliskan angka-angka, Kupon-kupon yang sudah ada nilai tertentu sebanyak 18.970 lembar, Bola guling sebanyak 6 buah dan Uang tunai sebesar Rp.730. 000.

“Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kabid. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *