MERAUKE, Kawattimur – Lantaran menganiaya Bripka M Icksan, Anggota Sat Lantas Polres Merauke, Minggu (10/3/2019), Andreas Waimu (26), warga jalan Aru Kabupaten Merauke harus di jebloskan ke penjara.
Bagaimana tidak, Wilson dengan garangnya menganiayaan Bripka Icksan dengan parang hingga akhirnya korban mengalami luka di telapak tangan kiri karena sempat mencengkram parang milik pelaku dan luka bacok di dagu korban.
Sebagaimana release yang diterima Kawattimur.com, kejadian bermula saat korban sedang melaksanakan rutinitas jalan sehat bersama jamaah masjid Baitur Rahman diputaran depan salah satu toko di Merauke. Dimana saat korban memberikan isyarat kepada pengendara untuk memperlambat laju kendaraan, tiba-tiba pelaku yang dalam pengaruh minuman keras tidak terima dan mengancam korban sehingga terjadi pertengkaran mulut.
“Jadi pelaku ini tidak terima, pelaku marah-marah dan langsung ancam korban, pelaku lari dan berkata “Saya akan kembali”, kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal.
Pelaku yang sudah mengancam korban lantas kembali datang membawa parang dan langsung mengayun-ayunkan parang dikerumunan jamaah ibu-ibu yang berada dibangian depan yang sedang melaksanakan jalan sehat.
“Jadi korban saat itu ingin mengamankan karena pelaku karna pelaku mengayunkan parang kearah korban, sehingga terjadi perkelahian dan korban terkena parang pada bagian telapak tangan kiri karena sempat mencengkram parang milik terlapor dan akibat perkelahian tersebut korban terkena parang dibagian bawah dagu sebelah kiri yang mengakibatkan luka,” kata Kabid Humas
“Ini karna pelaku yang dalam keadaan pengaruh minuman keras mabuk dan mengayunkan parang di kerumunan jamaah ibu-ibu yang berada dibagian depan sehingga Bripka Muhammad Icksan maju untuk mengamankan pelaku,” kata Kabid menambakkan pelaku telah diamankan di Polres Merauke.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (TA)