Tiga Komisioner KPU Keerom ‘Lepu’

Tiga Komisioner KPU Keerom ‘Lepu’

JAYAPURA (KT) – Ketua dan dua Anggota Komisioner KPU Kabupaten Keerom dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan tersebut dibacakan majelis pada sidang putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) sore.

Adapun berdasarkan putusan DKPP Nomor: 291-PKE-DKPP/IX/2019 sebagaimana aduan nomor 310-P/L-DKPP/IX/2019, DKPP memutuskan Pemberhentian Tetap Kepada Ketua KPU, Kornelis Watkaat dan Elfrend Solossa selaku Anggota KPU Keerom.

“ Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Kornelis Watkaat selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom, Teradu II Elfrend E. Solossa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom sejak putusan ini dibacakan,” sebagaimana dibacakan Profesor Muhammad selaku Plt Ketua DKPP.

Selain Ketua merangkap Anggota dan seorang komisioner di KPU Kabupaten Keerom, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Kasubag Teknis dan Hubungan Pastisipasi Masyarakat, Idi Amin dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom, Handoko dan Firdaus C. Adi.

Konelis Watkaat, Elfert Solossa bersama staf KPU Kabupaten Keerom di adukan oleh Sekretaris Partai Perindo Provinsi Papua, Raflus Doranggi terkait dugaan penambahan jumlah pemilih saat Pemilu Tahun 2019.

Diperkara yang berbeda, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Immawan Margono dan Sherly Novieta Christina Thanos, selaku Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Keerom.

Immawan diadukan dalam dua pekara sekaligus, 234-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 235-PKE-DKPP/VIII/2019. Dimana Perkara 234 diadukan Anggota Kabupaten Keerom, Elfrend D. Solosa, mendalilkan kedua Teradu sebagai penyelenggara pemilu memiliki hubungan tidak wajar di lingkungan KPU Kabupaten Keerom.

Semantara dalam pekara 235 diadukan oleh Ketua KPU Kabupaten Keerom, Kornelis Watkaat, dengan dalil yanh sama menyalahgunakan wewenang dengan mengambilalih wewenang sebagai Pelaksana Harian (Plh) dengan mengatasnamakan Plt Ketua KPU Kabupaten Keerom.

“DKPP menilai terbukti adanya relasi atasan dan bawahan dalam hubungan Teradu I (Immawan) dan Teradu II (Sherly). Relasi Teradu I dan Teradu II tersebut telah mengganggu harmoni kelembagaan KPU Kabupaten Keerom,” kata Anggota Majelis DKPP, Prof. Teguh Prasetyo.

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada I Immawan Margono selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof Muhammad. (TA – Humas DKPP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *