Wamena (KT) – Menindaklanjuti instruksi Bupati terkati penanganan dan pencegahan Virus Covid – 19 di Kabupaten Jayawijaya, satuan aparat gabungan melakukan patroli dan penertiban kota Wamena,.
Penertiban itu dilakukan satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jayawijaya yang dibackup langsung oleh Kepolisian dan TNI serta Brimob yang ada di Wamena.
Penertiban yang dilakukan difokuskan kepada pedagang jalanan, dan penjual sayur yang ada di dalam kota Wamena, dan untuk hari pertama patroli dilakukan di perempatan jalan Irian – Jalan Sulawesi Wamena Kabupaten Jayawijaya.
Kepala Satuan Polisi Mapong Praja Kabupaten Jayawijaya, Nikson Wetipo menjelaskan, sesuai instruksi Bapak Bupati, semua pedagang dan penjual harus berhenti beraktifitas pada jam 4 sore.
Termasuk kendaraan, becak dan ojek serta taxi yang selama ini beropeasi di dalam kota Wamena.
Jelas Nikson, patroli tetap dilakukan berkelanjutan, sejak jam 4 hingga malam hari.(NP)