Waktu Aktivitas Masyarakat Jayawijaya Dari Jam 6 Pagi Hingga Jam 6 Sore

Aktifitas Jual Beli Di Depan Lokasi Ruko Kota Wamena

Wamena (KT) – Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE. M. Si memperpanjang waktu aktivitas masyarakat Jayawijaya sejak jam 6 Pagi sampai dengan jam 6 sore.

Perpanjangan Waktu aktivitas warga masyarakat di Kabupaten Jayawijaya berdasarkan Instruksi Bupati dengan Nomor 009/1279/BUP tertanggal 8 April 2020.

Instruksi Bupati dengan Nomor 009/1279/BUP tertanggal 8 April 2020.

Instruksi tersebut diberlakukan bagi seluruh Instansi, pelaku usaha, dan masyarakat di kota Wamena dan sekitarnya.

Instruksi Bupati Jayawijaya jelas menyebutkan bahwa tetap diberlakukannya pembatasan semua kegiatan yang melibatkan massa serta mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak.

Memberlakukan aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pokok secara terbatas antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 Waktu Indonesia Timur (WIT).

Sehingga pasar tradisional, pasar modern, rumah kios, rumah toko, pasar swalayan, rumah makan/restoran/cafe bisa dibuka mulai jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT.

Sedangkan untuk mama-mama Papua yang berjualan makanan siap saji/bakar batu dan pedagang gerobak/tenda tetap sama dibuka pada jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT, juga apotik diberikan waktu dari jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT.

Bupati juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam membeli makanan di warung makan, rumah makan, restauran dan Cafe sebaiknya dibungkus dan dibawa pulang.

Selain itu, pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Covid-19 dengan pemberlakuan sosial Distancing/ pembatasan sosial termasuk pembatasan penerbangan pesawat komersial/penumpang diperpanjang mulai berlaku pada tanggal 9 April sampai dengan 22 April 2020 dan akan dilakukan Evaluasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.

Untuk masyarakat yang berprofesi sebagai abang becak, Sopir taxi, tukang Ojek dan supir angkot, diberlakukan pembatasan jam kerja mulai dari jam 06.00 WIT hingga jam 18.00 WIT.

Selanjutnya, untuk pelaksanaan ibadah bagi umat Kristen Protestan mengikuti ketetapan Sinode Pusat, Provinsi dan Klasis.

Untuk umat Katolik diwajibkan mengikuti intruksi dari Kardinal, Keuskupan dan Dekenat, untuk Umat Hindu mempedomani instruksi persatuan Hindu darma Indonesia Pusat, Provinsi.

Untuk umat Islam, mempedomani fatwa dari Majelis Ulama Indonesia Pusat, Maklumat Majelis Ulama Provinsi dan Kabupaten Jayawijaya serta ketentuan dari kementerian Agama Republik Indonesia.

Meminta kepada aparat keamanan untuk tetap melakukan pengawasan, penertiban dan penegakan hukum terhadap intruksi yang dikeluarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *