Daerah  

Relawan Tetapkan Hanya 50 Kendaraan Yang Boleh Lewat

Salah Satu Supir Saat Menerima Surat Ijin Jalan Antar Kabupaten Dari Relawan Covid-19 Wilayah Lapago

Wamena (KT) – Guna mengantisipasi dan menekan terjadinya penularan Dan penyebaran Covid-19 di Wilayah Pegunungan Tengah Papua, Relawan Covid-19 Wilayah Lapago telah menetapkan hanya 50 kendaraan yang boleh melintas antar Kabupaten.

Tidak lanjut penetapan itu sendiri berdasarkan aturan dan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan Pemerintah Kabupaten Yalimo.

Dengan kesepakatan bahwa kendaraan baik truk maupun mobil jenis strada hanya diperbolehkan lewat pada hari senin dan kamis.

Jurubicara dan Perlengkapan Tim Relawan Covid-19 Wilayah Lapago, Moin Wetapo menjelaskan, pembatasan kendaraan yang dilakukan Oleh Relawan Covid-19 bertujuan agar setiap kendaraan dapat dipantau keberadaannya baik pergi dan saat pulang kembali ke Jayawijaya.

Sekaligus, Relawan Covid-19 juga membatasi dan mendata setiap penumpang penumpang yang ikut.

Diakuinya juga, pembatasan 50 kendaraan dan penumpang yang ikut telah menjadi kesepakatan bersama diantara relawan yang ada di Sekretariat dan Lapangan.

“Jadi hari senin ini sudah 50 mobil, nanti hari kamis lagi 50 mobil, dan batas penumpang hanya 4 sampai 5 orang, ” Jelas Moin.

Sedangkan untuk penumpang Umum, Moin menegaskan untuk sementara waktu tidak diijinkan untuk melintas antar Kabupaten.

Jelas Moin, aturan pembatasan kendaraan dan penumpang diberlakukan sama untuk semua jalur jalan darat, baik yang ke Yalimo, Mamteng, Lanny Jaya dan juga Tolikara, tujuannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kecemburuan diantara para sopir dan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Relawan Tim Covid-19 Wilayah Lapago, Isak Wetipo menjelaskan, ijin lintas Kabupaten hanya diberikan kepada kendaraan jika hanya mengakut sembilan bahan pokok kebutuhan bagi masyarakat.

Sedangkan untuk keperluan mengakut masyarakat sebagai penumpang, sama sekali tidak diijinkan untuk melintas.

“Untuk antara Kabupaten, ini benar-benar Lockdown, tidak ijinkan sama sekali, terkecuali sembako yang akan diangkut ke masing-masing Kabupaten Pemekaran, ” Ungkap Isak.

Dilain sisi, Isak berharap, adanya kesepakatan waktu dan jadwal dari pimpinan Kabupaten Pemekaran yang ada, sehingga tidak menjadi beban dan kendala bagi teman-teman sopir dan juga relawan di Lapangan.

Isak meminta agar pimpinan Daerah dalam hal ini Bupati pemekaran dapat membuat satu aturan yang pasti yang dapat mengatur waktu dan jadwal dalam mendistribusikan Sembako ke Kabupaten Pemekaran Pemekaran.

“Harus ada satu aturan dan kesepakatan bersama dan ada himbauan kepada masyarakat dari Kabupaten Pemekaran, kalau Jayawijaya sendiri buat, itu harus semua Kabupaten ikut yang Jayawijaya punya, ” Kata Isak.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *