Daerah  

Pembatasan Sosial Secara Meluas Segera Diberlakukan, Pelanggar Bisa Dipenjara Sesuai Hukum yang Berlaku

Pembatasan Sosial Secara Meluas Segera Diberlakukan, Pelanggar Bisa Dipenjara Sesuai Hukum yang Berlaku

TIMIKA (KT) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan memberlakukan Pembatasan Sosial secara meluas (PSSM) dan diperketat guna menekan jumlah penyebaran kasus Covid-19.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyebutkan, PSSM tersebut berupa pembatasan aktifitas masyarakat mulai pukul 14.00-06.00 pagi WIT dan direncanakan pada Kamis (21/5/2020) mendatang. Apabila masih terdapat masyarakat yang berkeliaran, terkecuali tenaga medis, TNI-Polri dan logistik, akan dikenakan sanksi tegas. Termasuk hukuman penjara bagi pelanggar yang melakukan perlawanan dan membawa senjata tajam (sajam).

“Sesuai instruksi yang sudah dikeluarkan, para pelanggar akan dikenakan sanksi tegas. Bisa saja penjara, kalau melawan, kondisi mabuk, hingga bawa senjata tajam. Itu akan ditangkap dan masuk ke dalam penjara. Nanti pak Kapolres tolong tangani itu,” tegas Bupati Mimika Eltinus Omaleng, didampingi Wabup Johannes Rettob, Ketua DPRD Robby K Omaleng, Kapolres Mimika AKBP I G. G Era Adhinata dan Danbrigif 20/IJK/3 Kostrad Kolonel Inf Charles B. P sagala usai rapat terbatas di Hotel Mozza, Jalan Cenderawasih, Jumat (15/5/2020).

Kendati demikian, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan pembatasan sosial skala meluas masih akan dievaluasi kembali pada 20 Mei mendatang.

“Tanggal 20 Mei, kita akan buat kesepakatan dan keesokannya, akan mulai diberlakukan. Secara umum, masyarakat sudah paham dengan kondisi ini, namun masih ada warga yg mesti diberikan sosialisasi. Jadi semua stakeholder hingga tingkat RT itu harus memberikan pemahaman ke warganya,” ujarnya.

Lanjut, dikatakannya bahwa Pemkab Mimika juga akan menyelesaikan pemberian bantuan sembako kepada masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat yang ada dipesisir maupun pinggiran tidak ke kota.

“Mulai tanggal 15 sampai 20 Mei ini, bantuan harus sudah selesai didistribusikan ke semua kampung. Kalau belum akan kami bahas lagi terkait PSSM ini. Mereka jangan masuk ke dalam kota,” imbuhnya. (SL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *